Perlu Disadari, Pencampuradukan Penggunaan Bahasa Gerus Penggunaan Bahasa Indonesia
01 Agustus 2019 Admin Website Berita 12018
Perlu Disadari, Pencampuradukan Penggunaan Bahasa Gerus Penggunaan Bahasa Indonesia

SAMARINDA -- Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang begitu pesat secara tidak langsung membawa pengaruh bagi kehidupan masyarakat, diantaranya dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Masyarakat cenderung menggunakan bahasa asing ketimbang Bahasa Indonesia dan memcampuradukan penggunaanya di ruang publik.

"Perlu disadari bahwa pencampur adukan penggunaan bahasa secara tidak langsung dapat menggerus penggunaan Bahasa Indonesia di negaranya sendiri" sebut Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Anang Santosa saat memberikan materi pada Pembinaan dalam rangka penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan badan publik, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/8).

Diakui, dalam interaksi di ruang publik ada tiga bahasa yang sering digunakan masyarakat, yakni Indonesia, daerah, dan asing. Seringkali pencampur adukan penggunaannya berakibat mendominasinya penggunaan salah satu bahasa diantaranya. Dan seringkali Bahasa Indonesia terpinggirkan.

Padahal, sambung dia, Bahasa Indonesia menjadi indentitas bangsa dan jika tidak digunakan secara baik dan benar dikhawatirkan akan semakin ditinggalkan.

Kondisinya banyak yang menggunakan istilah asing dalam ruang publik untuk penyebutan informasi dan istilah kegiatan.

Sebagai contoh penyebutan in dan exit pada papan informasi gedung yang lebih tepat menggunakan bahasa masuk dan keluar, maupun car free day yang lebih baik menggunakan hari bebas kendaraan bermotor.

"Fenomena menggunakan bahasa asing yang dianggap sabagian orang keren malah menggerus Bahasa Indonesia. Dan ini harus disadari melanggar UU No24/2009 tentang kebahasaan, khususnya  pasal 26-39 yang mengamanatkan Bahasa Indonesia wajib digunakan di mana saja,"sebutnya.

Diantaranya diamanatkan wajib digunakan pada forum nasional dan internasional, nama bangunan, nama gedung, apartemen, lermukiman, merek dagang, lembaga pustaka, serta daftar informasi obat dan makanan.

Karenanya dia berharap pemda menjadi contoh menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia baik dan benar. Penulisan nama kantor, nama ruangan,  nama jabatan, dan alat informasi.

"Ada empat tonggak dalam mewujudkan pengutamaan pengutamaan bahasa negara, yakni pemantauan, membudayakan dan sosialisasi penggunaannya, penindakan, serta pemberiaan penghargaan,"katanya.

Muaranya, sambung dia, bukan penghargaan yang diberikan, melainkan penggunaan Bahasa Indonesia baik dan benar.

Kedepan dia mengaku akan terus mensosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia dan sastra. Tentunya butuh dukungan pemerintah daerah dalam merealisasikannya.

"Saya membayangkan akan terbit kebijakan daerah tentabg kebahasan dan kesastraan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," harapnya.

Sementara Peneliti Kantor Bahasa Kaltim, Abd Rahman Yunus menyebut penggunaan bahasa yang baik jika dilakukan sesuai situasi dan kondisi kebahasaan.

"Tidak semua berbahasa baku. Sebagai contoh konunikasi di rumah, cukup menggunakan bahasa daerah. Lain hal jika pada pertemuan resmi, wajib menggunanakan bahasa baku. Sebab kita mengutamakan Bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing," katanya.

Sedangkan penggunaan bahasa yang benar harus sesuai kaedah kebahasaan. Jika dulu dikenal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sekarang menggacu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Dalam paparannya dia menjelaskan tatacara penulisan surat resmi. Mulai dari penulisan kop surat, penggunaan tanda baca benar, hingga penggunaan kata yang efektif dan efisien.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 27 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023