Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan sebagaimana tertuang pada Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026, diperlukan langkah – langkah strategis untuk melakukan percepatan pembangunan desa dalam upaya peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) yakni Peningkatan status Desa Berkembang menjadi Maju dan Mandiri.
Salah satu upaya untuk percepatan pembangunan desa adalah perumusan rekomendasi melalui Rapat Teknis Percepatan Pembangunan Desa yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Rapat ini dihadiri oleh para narasumber dari Komisi III DPRD Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dengan tema "Penguatan Sinergitas Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Untuk Mewujudkan Desa Maju dan Mandiri".
Peserta rapat terdiri dari perwakilan perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten, Pendamping Desa, serta Pemerintah Desa, yang secara aktif terlibat dalam pembahasan strategis untuk percepatan pembangunan desa.
Adapun Hasil dan Kesepakatan Rapat teknis diantaranya disepakati untuk meningkatkan sinergitas antara program/kegiatan perangkat daerah Provinsi, Kabupaten, dan stakeholder terkait. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kebutuhan, dengan mengacu pada rekomendasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 dan sesuai dengan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing.
Selain itu, dipandang Perlu keterlibatan aktif masyarakat desa dalam konsultasi publik untuk mendapatkan masukan yang akan dijadikan rekomendasi dalam arah kebijakan pembangunan desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penerimaan masyarakat terhadap program pembangunan.
Sementara untuk Penguatan Kemitraan dengan Swasta, Universitas, dan Lembaga Non-Pemerintah disepakati untuk membentuk sekretariat bersama percepatan pembangunan desa, yang bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi dan kemitraan strategis dengan pihak-pihak terkait guna mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.
Dalam rapat teknis turut dibahas Mekanisme Koordinasi dan Pengawasan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Pemerintah Kabupaten, akan meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sinergitas untuk melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, dan pendampingan terhadap Desa/Kampung. Pengawasan penggunaan dana APBDes atau APBKam akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.