Perlu Sinergi, Pusat Hingga Desa Selesaikan Masalah Pembangunan Desa
28 Juli 2022 Arif Maulana Berita 6914
Perlu Sinergi, Pusat Hingga Desa Selesaikan Masalah Pembangunan Desa

SAMARINDA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin menilai sinergi antara pemerintah pusat hingga desa sangat diperlukan dalam menyelesaikan masalah pembangunan desa.

 

"Sinergi dari pusat sampai daerah perlu. Kita harus bisa memetakan permasalahan desa. Perlu ada koreksi pemanfaatan dana desa. Dan desa harus siap dengan SDM nya," ujar M Syirajudin saat menjadi narasumber Dialog Publika Sinergi Membangun Desa melalui siaran TVRI Kaltim, Kamis (28/7/2022).

 

Menurutnya pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diharap dalam menetapkan menu penggunaan Dana Desa perlu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi daerah.

 

Pun demikian Komisi V DPR RI yang punya program melalui Kementerian PUPR diharapkan menyasar pembangunan desa. Selaras dengan arah pembangunan desa untuk mempercepat penyelesaian masalah pembangunan desa.

 

Kemudian Pemprov Kaltim, Pemkab, hingga Pemdes secara berjenjang juga menetapkan program untuk mengintervensi masalah yang diidentifikasi bersama sesuai kewenangannya.

 


"Bahu membahu antar OPD, lembaga, dan pemangku kepentingan," katanya.

 

Sebagai contoh, DPMPD Kaltim mengidentifikasi masalah pembangunan desa adalah kualitas SDM. Intervensi yang dilakukan salah satunya melalui program pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa, perangkat desa, hingga Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Karang Taruna.

 

Harapannya membantu desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pelaksanaan pembangunan desa dari berbagai sumber keuangan desa.

 

Terkait potret pembangunan desa, dia menyebutkan dari 841 desa sudah ada 136 desa mandiri, 349 desa maju, 339 berkembang, dan menyisakan 17 desa tertinggal.

 

Komisi V Anggota DPR RI menegaskan idealnya dengan lahirnya UU Desa diikuti kenaikan status IDM nya setiap tahun. UU Desa mengamanatkan pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan desa.

 

Desa bukan lagi sebagai subjek, melainkan objek pembangunan. "Ayo melihat desa sebagai objek pembangun, objek kesetaraan, objek keadilan. Sesuai amanat presiden membangun dari pinggiran dan desa. Artinya politik anggaran harus berpihak ke Desa," tergasnya.

 

Komisi V DPR RI saja kata dia, sejak 2020 - 2022 tidak kurang mengalokasikan Rp400 Miliar program padat karya melalui Kementerian PUPR. "Sifatnya padat karya. Mereka kerja. Mereka dapat upah," katanya.

 

Kepala Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara Nasarudin menaruh harapan Dana Desa maupun Dana Bantuan Keuangan Provinsi tidak banyak mengatur peruntukan penggunaannya.

 

"Kita susah mau bervariasi, karena untuk Dana Desa semua sudah diatur peruntukan penggunaannya. Pun demikian Bankeu Provinsi sudah diatur untuk ini dan itu. Nilainya juga dibagi rata. Seharusnya besarnya menyediakan luas wilayah dan jumlah penduduk," sarannya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023