Permendagri 52 Beri Kepastian Hukum MHA Hidup Berkelompok
09 September 2022 Arif Maulana Berita 7531
Permendagri 52 Beri Kepastian Hukum MHA Hidup Berkelompok

SAMARINDA --  Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur disebut  memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Adat (MHA) untuk hidup berkelompok sesuai dengan adat istiadatnya dan penguasaan atas sumber daya alam serta potensi yang dimiliki.

 

Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi mengatakan keberadaan MHA di Kalimantan Timur sudah banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan mahluk hidup.

 

“Salah satunya diwujudkan dengan mereka menjaga hutan agar tetap asri. Dari upaya tersebut saat ini kita masih bisa merasakan udara bersih," sebut Anwar.

 

Hanya saja agar sumber daya alam dan potensi yang dimiliki Masyarakat Hukum Adat tidak dirusak oleh pihak - pihak asing maupun lokal, maka perlu ada strategi khusus untuk menanggulanginya.

 

Senada dengan Kepala DPMPD Kaltim, Ketua Tim Peneliti Lembaga Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia  Sofyan Pulungan.

 

Dia menyebut saat ini Masyarakat Hukum Adat kerap kali dirugikan dan terabaikan hak-haknya dalam pemanfaatan tanah ulayatnya untuk pembangunan.

 

Oleh karena itu pihaknya saat ini sedang melakukan kajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dalam kegiatan Investasi Asing dan salah satu Provinsi yang akan dijadikan barometer riset kali ini yaitu Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Guna mendapatkan informasi maupun opini dari Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, kami berkunjung ke Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melihat langsung kondisi keberadaan Masyarakat Adat dan berdiskusi bersama Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat Adat tentang kajian tersebut,” sebutnya.

 

Dengan harapan melalui pertemuan ini dapat menghasilkan berbagai masukan dari masyarakat Adat Desa Kedang Ipil yang nantinya akan kami jadikan bahan rujukan dari kajian yang saat ini dilakukan. Desa Kedang Ipil sendiri disebut merupakan calon MHA "Kutai Adat Lawas".(DPMPD Kaltim/bagus/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023