Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda, 20/9/2024 — Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, menerima kunjungan resmi dari tim DPMK Kabupaten Mahakam Ulu. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dengan fokus pada berbagai isu krusial yang berkaitan dengan komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah tersebut.
Pertemuan ini dimulai dengan diskusi mengenai Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan MHA, khususnya setelah dilakukannya harmonisasi dua dokumen penting dari komunitas MHA Long Isun dan Long Pahangai. Para stakeholder sepakat bahwa langkah-langkah yang diambil pasca harmonisasi harus memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan hak dan perlindungan terhadap budaya mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid PKSBM Roslindawaty menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dialog yang terbuka dan konstruktif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini,” ungkapnya.
Selain membahas tindaklanjut percepatan pengakuan MHA, pada pertemuan tersebut turut membahas kejelasan penyaluran dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) untuk kampung-kampung yang hingga kini belum menerima bantuan. Pertanyaan ini diajukan oleh DPMK Mahakam Ulu sebagai bagian dari upaya untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program yang dimaksud.
“Dana ini sangat penting untuk pengembangan kampung, dan kami berharap proses penyalurannya dapat berjalan lancar agar masyarakat tidak tertinggal dalam upaya pemberdayaan,” ujarnya. Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi komunikasi yang lebih baik antara DPM Pemdes Provinsi Kaltim dan komunitas MHA, serta mempercepat proses pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mahakam Ulu.