Peserta Sosialisasi dan TOT Harus Miliki Kompetensi 7 M
04 Desember 2018 Admin Website Berita 7013
Peserta Sosialisasi dan TOT Harus Miliki Kompetensi 7 M

SAMARINDA -- Sosialisasi dan TOT Integrasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) ke Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Desa di tingkat Kabupaten memiliki beberapa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

Ketua Panitia Pelaksana, Isnaini Trikorawati mengatakan peserta sosialisasi dan TOT yang merupakan pengambil kebijakan dan para pihak berkepentingan terpenting harus memiliki kompetensi 7 M.

Maksudnya, mampu memahami tentang konsep dasar perencanaan pembangunan partisipatif dan mampu memahami tentang konsep dasar SIPBM menyangkut perspektif, dasar hukum, dan kebijakan benar.

Kemudian mampu memahami tentang konsep dasar dan kebijakan integrasi SIPBM ke dalam sistem perencanaan pembangunan desa dengan benar, mampu memfasilitasi pelaksanaan tahapan perencanaan pembangunan desa dengan baik dan benar, dan mampu memfasilitasi pelaksanaan tahapan  SIPBM dengan baik dan benar.

“Keenam mampu melakukan advokasi dan publikasi integrasi SIPBM ke dalam sistem perencanaan pembangunan desa dan ketujuh mampu memahami pengembangan variable-variabel yang menjadi indikator pembangunan desa. Dari 7 M itu dapat diperas menjadi 4 M, yakni pelaksanaan M keempat hingga ketujuh. ,” ucapnya saat pembukaan sosialisasi dan TOT, di Samarinda, Senin (3/12).

Sejalan dengan itu, ia berharap kegiatan dapat meningkatkan pemahaman para pengambil kebijakan dan pihak terkait tentang pentingnya data-data mengenai kondisi desan yang riil dihasilkan SIPBM dalam mendukung sistem perencanaa pembangunan desa.

“Sesuai tujuannya kegiatan bertujuan mensosialisasikan program integrasi SIPBM ke dalam sistem perencanaan pembangunan desa. Selanjutnya data yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai dasar dalam menyusun rencana pembangunan desa, sehingga pembangunan desa menjadi lebih efektif dan efisien serta seuai kondisi dan kebutuhan desa,” katanya.

Sedangkan TOT bertujuan meningkatkan kompetensi pendamping desa, pendamping lokal desa dan perangkat desa mampu mengimplementasikan kegitan intgrasi SIPBM ke dalam sistem perencanaan pembangunan desa.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023