Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi memimpin rapat internal bersama jajaran dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DPMPD Kaltim, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Senin (8/5/2023).
Dalam arahannya, Anwar mengingatkan jajarannya harus terbuka terhadap informasi publik lingkup DPMPD Kaltim. “Sudah sepatutnya kita sebagai badan publik harus terbuka. Ini amanat UU. Informasi apapun baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan selagi tidak merugikan negara silahkan dibuka,” serunya.
Menurutnya selama informasi tidak bersifat tertutup atau dikecualikan publik berhak tahu. Sebagai badan publik, DPMPD melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DPMPD berkewajiban menyampaikan informasi diminta ataupun tidak diminta.
Itu sebabnya, seluruh kegiatan lingkup DPMPD selalu dipublikasikan melalui kanal website DPMPD Kaltim (www.dpmpd.kaltimprov.go.id), maupun sosial media (Youtube (DPMPD Kaltim), IG (dpmpd_kaltim), dan Facebook (dpmpdpemdeskaltim).
Tidak hanya itu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan infomasi secara online sudah terkoneksi langsung dengan website DPMPD Kaltim (www.dpmpd.kaltimprov.go.id). Permohonan informasi secara online bisa diakses dan akan direspon dengan cepat.
“Menurut saya selagi informasi itu bermanfaat dan tidak merugikan pihak manapun silahkan dibuka,” akunya.
Pada kesempatan itu dia mengajak jajarannya, khususnya PPID Pembantu DPMPD Kaltim untuk banyak belajar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun badan publik lain yang hasil monitoring dan evaluasinya sudah kategori informatif.
“Pelototi. Cari tahu kelemahan kita dimana. Diperbaiki. Memang tujuan utama kita memberi pelayanan masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan informasi public, bukan mencari penghargaan menjadi informatif. Hanya saja dengan berhasil meraih penghargaan itu menjadi kebanggaan,” pungkasnya.(DPMPD Kaltim/arf)