Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menekankan seluruh peserta Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) agar menempatkan Masyarkat Hukum Adat sebagai bagian dari Insan Pembangunan.
"Kita hargai mereka dan kita dorong bagaimana agar kesejahteraan hidupnya dapat meningkat lebih baik," ajak Pj Gubernur Akmal Malik melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim M Syirajudin saat membuka Penguatan Panitia PPMHA, di Balikpapan, Minggu (22/10/2023).
Dia berkeyakinan bahwa Masyarakat Hukum Adat mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan peningkatan perekonomian Daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju.
Oleh sebab itu dia mengajak semua pihak bersama-sama mulai memberikan perhatian khusus melalui Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) serta memberdayakan mereka agar keberadaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tidak termarjinalkan.
Seperti diketahui Kaltim dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Baru sebagai pengganti pusat pemerintahan yang ada di Jakarta. IKN yang akan berlokasi sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di Kutai Kartanegara itu saat ini terus dilakukan langkah-langkah kongkret untuk mewujudkannya.
"Saya berkeyakinan bahwa Masyarakat Hukum Adat ini mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan peningkatan perekonomian Daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju," yakinnya.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan beberapa pointl penting untuk dijadikan perhatian peserta Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya dalam ketentuan pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Pemerintah Daerah Kabupaten harus terlebih dahulu membentuk tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Melalui forum ini saya meminta bagi Kabupaten yang belum membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat segera ditindak lanjuti. Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus mampu memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip – prinsip, prosedur ketentuan dalam pemberian pengakuan dan perlindungan MHA," sebutnya.
Dia juga mengingatkan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus mampu melakukan komunikasi dan kaloborasi antar pihak guna memperlancar proses pengesahan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Saya harap 4 Point tersebut dapat saudara jadikan pedoman pada kegiatan ini," harapnya.
Manfaatkan pelatihan sebaik-baiknya dan menjadikannya sebagai wadah untuk saling sharing atas segala permasalahan, kendala, tantangan dan hambatan serta inovasi dalam memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Lebih lanjut, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
Dari kedua regulasi ini dapat dijadikan rujukan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk melakukan pemberian kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). (DPMPD Kaltim/arf)