Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Pj Sekprov Kaltim, Meiliana membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 bagi DPRD, TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah Kaltim serta DPRD dan TAPD kabupaten kota se Kaltim, di Balikpapan, Kamis (7/6).
Melalui sosialisasi ia menekankan dan berharap mendapat perhatian semua utamanya TAPD provinsi dan kabupaten kota untuk mendorong mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada. Tentunya mendapat dukungan penuh proses ini oleh banggar DPRD provinsi dan kabupaten kota se Kaltim.
"Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2019. Secara substansi APBD tetap diorientasikan pada pemenuhan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan KUA PPAS harus berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2019 dan Prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RKP 2019 yang memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Karenanya dalam tahapannya juga harus mengikuti dengan seksama prinsip penyusunan APBD, yakni sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, kemudian tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Yang jelas harus tepat waktu, transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan daerah lainnya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan penyusunan anggaran agar menghindari Kongkalikong antara pihak terkait. Konsistensi perencanaan perencanaan dan penganggaran mulai RKPD, KUA PPAS, RKA OPD/PPKD sampai dengan RAPBD harus ditegakkan kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak.
Pemberian hibah dan bantuan sosial juga diminta untuk dibatasi dan dilakukan secara selektif. Tentunya dengan kriteria yang jelas sesuai Peraturan Kepala Daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
"Penganggaran bantuan keuangan provinsi harus melalui musrenbangprov dan aplikasi sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPPD).
Kemudian menyampaikan laporan realisasi APBD secara berkala sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan arah langkah-langkah perbaikannya," katanya.
Pada kesempatan itu Meliana juga memanfaatkan momentum pelaksanaan sosialisasi yang dihadiri pejabat pusat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan untuk memohon informasi apakah ada kabar baik bagi Provinsi Kaltim dan kabupaten kota se Kaltim terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13.
"Apakah ada tambahan DAU untuk menutupinya, mengingat pengeluaran bertambah dengan tunjangan kinerja (Tukin)/TPP di daerah," celetuknya dihadapan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Bina Keuangan Daerah atas nama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Terkait maksud dan tujuan Penyelenggaraan sosialisasi Ia menyebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat terkait dalam penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2019 Sesuai dengan prinsip kebijakan dan teknis penyusunan APBD dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka di samping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional dengan demikian terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan dan program daerah dengan kebijakan dan program nasional.
Ditambahkan Kepala BPKAD Kaltim, Fathul Halim sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan menambah pemahaman serta pengetahuan terhadap proses penyusunan APBD dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2019. Karenanya dengan telah ditetapkan Permendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 dipandang perlu melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri DPRD Kaltim, TAPD, dan OPD Kaltim, serta DPRD dan TAPD kabupaten kota.(DPMPD Kaltim/arf)