Posyandu Perspektif Lembaga Kemasyarakatan Berikan Berbagai Layanan Terpadu
09 Februari 2023 Arif Maulana Berita 6668
Posyandu Perspektif Lembaga Kemasyarakatan Berikan Berbagai Layanan Terpadu

BALIKPAPAN -- Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dinilai perlu terus mendorong dan memfasilitasi agar menjadi basis model pengembangan posyandu dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu.

 

"Ini sejalan dengan perkembangan posyandu sebagaimana telah dilakukan hampir seluruh daerah, melalui pengintegrasian berbagai layanan dan pelayanan yang disesuaikan berdasarkan situasi, kondisi kebutuhan masyarakat, dan budaya setempat (kearifan lokal)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi saat membuka Rapat Koordinasi Posyandu dan Forum Komunikasi Kader Pemberdayaan Masyarakat, di Balikpapan, Kamis (9/2/2023).

 

Posyandu menjadi salah satu lembaga kemasyarakatan yang memiliki potensi untuk dikembangakan sebagai wadah strategis dalam menyampaikan berbagai program dan kegiatan. Sebab tujuan dan sasarannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

 

Selanjutnya keberadaan desa/kelurahan sebagai lokus pelaksanaan kegiatan posyandu, harus dapat merespon perkembangan posyandu secara bijak. 

 

Khususnya bagi desa melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa. 

 

Kemudian dalam pengewajantahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pada Pasal 150 beserta penjelasannya, secara eksplisit menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan dapat mengambil peran emansipatif dalam proses pembangunan desa.

 

Sejalan dengan semangat keterbukaan dan penerapan otonomi yang telah menempatkan kesetaraan proporsi antara masyarakat, pemerintah, dan swasta sebagai pemangku kepentingan yang berimplikasi terhadap semakin terbukanya peluang bagi aktivitas-aktivitas sosial untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan berbasis kemasyarakatan melalui lembaga-lembaga dan Kader Kader Pemberdayaan Masyarakat yang telah terbentuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sementara Ketua Panitia Rosalindawaty mengatakan Rapat Koordinasi Posyandu dan Workshop Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) merupakan agenda kegiatan tahunan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan posyandu dan Kader Pemberdayaan Masyarakat.

 

Pelaksanaan Rakor ini mempunyai arti yang penting dan strategis dalam pengembangan pelaksanaan kegiatan posyandu yang diintegrasikan dengan berbagai layanan sosial dasar lainnya. 

 

"Selanjutnya Posyandu kedepan akan menjadi pusat wadah pelayanan masyarakat yang menyediakan berbagai layanan yang sesuai dengan keinginan dan kondisi posyandu setempat," katanya.

 

Pelaksanaan Rakor Posyandu dan pelaksaan Workshop Kader Pemberdayaan Masyarakat bertujuan Meningkatkan peran kader pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dalam pembangunan desa di Kalimantan Timur Tahun 2023 ini dengan Tema “Membangun Sinergitas Posyandu Melalui Layanan Sosial Dasar. 

 

Rapat Koordinasi Posyandu dan Workshop Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dikuti peserta sebanyak 85 orang yang terdiri dari unsur Kepala Dinas PMD kabupaten/kota se Kaltim, Kabid dan PSMAM yang menangani Posyandu, Lurah dan Kades yang ditunjuk untuk mewakili Kabupaten/Kota, serta Kader Pemberdayaan Masyarakat yang mewakili setiap Kabupaten/Kota.

 

 

Narasumber Rapat Koordinasi Posyandu dan Forum Komunikasi Kader Pemberdayaan Masyarakat berasal dari Ditjen PMD, Dinkes, DPMPD Prov Kaltim, Tenaga Ahli, BKKBN, Best Practice, FKKPM (Forum Komunikai Kader Pemberdayaan Masyarakat), serta DPD LPM Prov.Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 15 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023