Potensi BLT Dana Desa Kaltim Capai Rp310,64 Miliar
28 April 2020 Admin Website Berita 6761
Potensi BLT Dana Desa Kaltim Capai Rp310,64 Miliar

SAMARINDA -- Potensi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari 841 desa se Kaltim bisa terhimpun mencapai Rp310,64 Miliar. 

Itu jika menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No40/ 2020 yang mengatur maksimal DD yang bisa digunakan 35 persen dari pagu yang sudah direvisi. 

Berbeda jika merujuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT). Ada 3 pola yg digunakan, yaitu Desa jumlah DD nya kurang dari Rp800 juta, maksimum BLT 25 persen, Rp800 jt - 1,2 miliar, maksimum BLT, 30 persen, dan di atas Rp1,2 m, maksimal BLT 35 persen.

"Kalau pake PMK dipukul rata maksimal 35 persen, maka jumlah BLT yang bisa dibagikan kepada penerima manfaat se Kaltim bisa mencapai lebih dari Rp310,64 miliar. Tepatnya Rp. 310.640.838.050 dari total pagu DD setelah direvisi sebesar Rp. 899.892.482.000 untuk 841 desa," sebut Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Jumat (24/4).

Rincian pagu DD setelah revisi dimaksud Paser  Rp 43,82 miliar untuk 139 desa, Kukar Rp 64,94 milyar untuk 193 desa, Berau Rp 40,29 miliar untuk 100 desa, Kubar Rp 62,27 miliar untuk 190 desa, Kutim Rp 59,77 miliar untuk 139 desa, PPU  Rp 12,74 m untuk 30 desa, dan Mahulu Rp 26,79 miliar untuk 50 desa. 

BLT DD disalurkan per bulan terhitung untuk tiga bulan dengan besaran Rp600 ribu per keluarga. Disarankan harus sudah tersalurkan April - Juni 2020 ini untuk membantu meningkatkan perekononian masyarakat desa.

Saat ini di lapangan sedang dilakukan pendataan oleh Relawan COVID-19 yang diketuai Kades, dengan mengacu SE KPK No11/2020, tgl 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dalam pemberian Bansos ke masyarakat dan Juknis Kemendes PDTT tentang Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT. 

"Hasil Pendataan di lapangan selanjutnya dibahas ke dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD, dituangkan dalam Berita Acara (BA) ditandatangani Kades dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelasnya.

Dokumen yg telah ditandatangani disampaikan ke Bupati untuk mendapat pengesahan. Pengesahan bisa didelegasikan kepada Camat.

Jika melihat mekanismenya, diakui memang cukup panjang. Ada beberapa persoalan di lapangan. Bagi yang belum membentuk relawan COVID-19, harus dibentuk terlebih dahulu. 

Kemudian masa jabatan   BPD ada yang sudah berakhir, sehingga terjadi kekosongan." Mau diadakan pemilihan, terbentur aturan social distancing, tetapi saya  selaku Kepala DPMPD telah mengeluarkan surat kepada Kepala DPMD Kabupaten, agar tidak terjadi kekosongan, karena perubahan APBDes, harus ada kesepakatan dengan BPD,"imbuhnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 29 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023