Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA– Pratugas tenaga pendamping professional yang dilaksanakan sebelum dilakukan kontrak dan penempatan kerja disebut memiliki dua makna penting.
Adapun makna pentingnya sebagai upaya transfer pengetahuan untuk memberikan pembekalan tenaga profesional terkait teknis kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi pedoman.
“Makna penting lainnya, pratugas ini sekaligus menjadi bagian tahapan pengisian kekosongan tenaga pendamping desa di Kaltim,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat Pembukaan Pratugas Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), di Samarinda, Selasa (17/10).
Itu artinya, sekalipun tenaga pendamping profesional yang ada sudah lolos seleksi dan mengikuti pelatihan pratugas tidak serta merta dilanjutkan tahapan kontrak dan penempatan kerja.
Sekalipun dilakukan kontrak dan penempatan kerja akan tetap dievaluasi untuk melihat tingkat kehadiran. Jika tingkat kehadirannya kurang tentu akan menjadi pertimbangan dilanjutkan atau tidak kontrak kerja tahun selanjutnya.
Terkait pratugas, Jauhar berharap tenaga pendamping profesional dapat mengikuti pelatihan dengan baik. Dengan demikian diharap dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya menjadi tenaga pendamping profesional.
“Hanya saja ilmu yang didapat harus diaplikasikan dengan baik. Ilmu yang didapat tidak akan bermanfaat jika tidak dilaksanakan,” sebutnya.
Pratugas sendiri diikuti 141 tenaga pendamping profesional dengan rincian 73 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan 68 Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDI). Saat bersamaan juga sedang berlangsung pratugas bagi 20 orang Tenaga Ahli yang dilaksanakan, di Jakarta.(DPMPD Kaltim/arf)