Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi kembali mengingatkan pentingnya pemanfaatan dana desa secara tepat guna dan sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Sebagai contoh. Pemanfaatan dana desa hendaknya diprioritaskan untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat,” sebut Jauhar saat menjadi pemateri Pratugas Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), di Samarinda, Selasa (17/10).
Menurutnya ada empat fokus kewenangan pemanfaatan dana desa, yakni bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kemasyakaratan. Hanya saja prioritas penggunaan dana desa masih sebatas kedua bidang dimaksud karena dukungan dana desa masih terbatas.
“Dana desa tidak boleh digunakan untuk membeli seragam perangkat desa, maupun memperbaiki kantor desa karena bagian bidang pemerintahan. Dana desa masih terbatas. Jadi dilaksanan secara tepat untuk skala prioritas,” katanya.
Karenanya ia berharap tenaga pendamping profesional nantinya dapat membantu percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Tentunya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan berlaku,” sebutnya.
Untuk diketahui, dana desa di Kaltim mencapai Rp 692,42 Milyar untuk seluruh desa di Kaltim dengan pembagian sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 Milyar per desanya.(DPMPD Kaltim/arf)