Puguh Hadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU Desa

icon - In Berita By PRANATA HUMAS DPM PEMDES KALTIM    icon 200

Puguh Hadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU Desa

Tenggarong, Kamis (30/5/2024) Kepala DPM Pemdes Puguh Harjanto menghadiri acara sosialisasi dan public hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di  Stadion Aji Imbut Tenggarong. Kegiatan yang terlaksana tersebut merupakan kerjasama antara Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Persatuan Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI), Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPD PPDI).

 

 

Sementara narasumber menghadirkan langsung Direktur Administrasi dan Pembangunan Desa  Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Bolombo, dan dihadiri sejumlah kepala desa dan perangkat desa, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.

 

 

 

Urgensi peraturan yang diundangkan pada 25 April 2024 tersebut adalah perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Hak Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD seperti Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas. Selain itu perubahan terkait tambahan sumber dan Besaran Dana Desa serta alokasinya.

 

 

Puguh dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan utama diselenggarakannya public hearing ini adalah untuk memahami secara komprehensif perubahan terkini Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.  

 

 

“Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan pemberdayaan desa, sosialisasi Undang undang baru ini perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai substansi dan implementasi dari Undang-Undang Desa” kata Puguh.

 

 

Ia yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa peran desa dalam pembangunan sangat penting. Sehingga Ia berharap agar sosialisasi dan public hearing yang digelar tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh para Kepala Desa dan perangkatnya agar dapat memahami UU Desa yang baru demi terciptanya desa yang maju dan mandiri.