Pusat Sosialisasikan Kepmendagri Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa se Indonesia 2020
14 Januari 2021 Admin Website Berita 8011
Pusat Sosialisasikan Kepmendagri Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa se Indonesia 2020

SAMARINDA -- Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No146.1-571/2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa se Indonesia tahun 2020.

Sosialisasi yang dibuka Sekjen Kemendagri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri Mohammad Rizal ini diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan bagian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim.

"Saat ini terjadi perubahan jumlah desa. Dari awalnya 74.593 desa menjadi 74.961 desa di 33 provinsi, 415 kabupaten dan 19 kota, " katanya.

Nama, kode, dan jumlah desa yang sudah ditetapkan dimaksud hendaknya menjadi acuan setiap daerah.

Ditambahkan Direktur Penataan Administrasi Desa Ditjen Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail, penetapan diharap jadi best line atau garis terbaik data untuk sistem informasi lain yang dikelola Ditjen Pemerintahan Desa.

"Penetapan nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia 2020 sebagaimana dimaksud sebagai prasyarat untuk penyaluran dana desa TA 2021," katanya.

Karena pentingnya penetapan dimaksud sehingga PR yang masih dijumpai dilapangan diharapkan bisa terselesaikan.

Sebab pada saat berlaku Kepmendagri ini maka Kepemnedagri No414. 11-721 2019 tentang penetapan jumlah desa se Indonesia dicabut.

Terkait pelaksanaan Surat Mendagri Perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara prinsip pengisian Anggota BPD diatur untuk zona hijau dan kuning bisa pemilihan langsung dan musyawarah dengan menerapkan protokol kesehatan ketatat. Sedangkan zona orange dan merah dilakukan dengan mekanisme musyawarah perwakilan.

Sedangkan untuk pelantikan BPD diharap patuhi 3 M plus 1, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dilakukan hanya di kecamatan atau ruang terbuka dengan koordinasi satgas penanganan COVID-19.

“Dan setelah pelaksanaan diminta menyampaikan laporan tetulis ke Kemendagri UP Dirjen Bina Pemdes,”katanya.

Menyikapi itu Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin berharap 7 kabupaten 81 kecamatan dan 841 desa se Kaltim memperhatikan kedua peraturan dimaksud. Sebab keduanya penting baik dalam hal penataan administrasi desa dan dalam pelaksanaan pengisian serta peresmian BPD.

M Syirajudin mengikuti sosialisasi didampingi Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Desa dan Kelurahabn Vincentius Samadi Ponco Putro bersama Staf Dwi Windarta Nugraha.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023