watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Rakernas X PKK 2025 Rumuskan Arah Baru Gerakan PKK Lima Tahun ke Depan


 

Samarinda — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) resmi digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di Plenary Hall, Convention Center Samarinda. Dalam sesi penutupan, Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP PKK Pusat, Yane Bima Arya, membacakan hasil perumusan akhir yang telah disusun bersama perwakilan TP PKK pusat dan provinsi.

 

Rumusan ini menjadi panduan bagi pelaksanaan Gerakan PKK selama lima tahun ke depan, dengan mengacu pada kebutuhan aktual masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan nasional. TP PKK menegaskan komitmennya mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, melalui penguatan program yang fokus pada pemberdayaan keluarga dan pencapaian kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Gerakan PKK untuk periode 2025–2029 akan berfokus pada pencapaian visi besar: “Terwujudnya keluarga berdaya dan sejahtera untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.” Visi ini akan dijabarkan ke dalam misi strategis dan program unggulan yang bersifat lintas sektor serta menjangkau semua jenjang kelembagaan PKK, mulai dari pusat hingga desa. Untuk itu, Rakernas menetapkan tiga dokumen utama yakni Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029, Strategi Gerakan PKK, dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK sebagai acuan pelaksanaan gerakan secara nasional.

 

Ketiga dokumen tersebut diusulkan untuk disahkan oleh Ketua Umum TP PKK dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat. Selain menjadi pedoman kelembagaan, dokumen ini juga akan dijadikan rujukan resmi dalam integrasi program PKK ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa.

 

Rakernas X PKK juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penguatan struktur organisasi, termasuk usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. Usulan revisi tersebut antara lain mencakup penyesuaian masa jabatan Ketua TP PKK Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta penambahan unsur Wakil Ketua dan Sekretaris pada struktur TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, Rakernas menyepakati integrasi Kelompok Dasawisma ke dalam struktur kelembagaan resmi sebagai penguatan peran kelompok masyarakat di tingkat paling bawah.

 

Hasil Rakernas juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam pelaksanaan program, baik dengan pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, lembaga pendidikan, media, hingga organisasi kemasyarakatan. Strategi tahunan PKK akan disusun secara berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi dan misi jangka panjang.

 

Dengan ditetapkannya hasil Rakernas X ini, TP PKK di semua tingkatan diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian program, memperkuat sinergi lintas sektor, dan memastikan bahwa seluruh kegiatan PKK mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.

 

 

#Berita