watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Rakernis Pengelolaan Aset Desa 2025 Dorong Tata Kelola yang Tertib, Mandiri, dan Berdaya


 

Samarinda, Rabu (22/10/2025) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pemerintahan Desa menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Aset Desa Tahun 2025 dengan tema “Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Pengelolaan Aset Desa Melalui Pengelolaan yang Tertib, Mandiri, dan Berdaya”. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Samarinda dan diikuti oleh perwakilan dari pemerintah kecamatan serta desa di lima kabupaten se-Kalimantan Timur.

 

Rapat kerja teknis ini menghadirkan berbagai pihak yang berperan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, di antaranya Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dari Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara virtual, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur yang turut memberikan arahan melalui Zoom Meeting, serta para kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

 

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Dakwan Diny menegaskan pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib dan berkelanjutan. “Aset desa bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga tentang bagaimana aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Tata kelola aset yang baik harus diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mendorong kemandirian desa,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan aset desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang akuntabel, transparan, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Dakwan.

 

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan paparan dari narasumber Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Paparan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan dan audit aset desa sebagai upaya menjaga akuntabilitas serta menghindari potensi permasalahan hukum dalam pengelolaannya.

 

Dari hasil pembahasan dan diskusi, diperoleh sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi acuan bersama. Di antaranya adalah komitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib, mandiri, dan berdaya; peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis; serta penguatan koordinasi lintas pemerintahan dalam pembinaan dan pengawasan aset desa. Selain itu, pemerintah kabupaten juga diharapkan dapat secara rutin menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa setiap semester kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

 

#Berita