Rakertek Bentuk Pelaksanaan Fungsi Binwas Pemdes
13 September 2023 Arif Maulana Berita 4612
Rakertek Bentuk Pelaksanaan Fungsi Binwas Pemdes

BATU -- Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pengelolaan Keuangan Desa se Kaltim tahun anggaran 2023 disebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat pasal 114 UU 6/2014 tentang Desa terkait fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny saat membuka Rakertek Pengelolaan Keuangan Desa se Kaltim, di Batu, Rabu (13/9/2023).

 

"Melalui kegiatan diharap sinkronisasi data pengelolaan keuangan desa. Dan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa," katanya.

 

Khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset Desa sehingga mampu mengelola keuangan Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

Menurutnya, desa wajib menaati dan melaksanakan asas pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan yakni asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

 

"Desa memiliki peran besar menjadi garda terdepan dalam pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya," katanya.

 

Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa dari APBN, Bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa dari APBD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

 

Kondisi demikian memberikan kesempatan lebih besar bagi Desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan  pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.

 

Besarnya dana serta aset yang dikelola Pemerintah Desa memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur Pemerintah Desa. Karenanya dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai peraturan ketentuan berlaku.

 

"Terakhir saya menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Para Nara Sumber atas kesediaannya memberikan fasilitasi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Se-Kalimantan Timur ini. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat melakukan pengelolaan keuangan dan aset Desa dengan tertib," tandasnya.

 

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sendiri diikuti peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, camat, dan desa terpilih.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 38 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023