Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Rapat KerjaTeknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022 diharap menghasilkan rumusan kebijakan yang dapat di sepakati bersama untuk bahan rencana tindak lanjut baik di Provinsi maupun di masing-masing Daerah Kabupaten dan berbagai masukan penting terkait Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur agar dapat bersatu, mandiri dan berdaulat.
"Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi isu penting di tingkat Nasional dan Daerah. Ini sebagai wujud pelaksanaan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengakuan dan penghormatan Negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” sebut Gubernur Kaltim melalui Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riyadi saat membuka Rakertek Pemberdayan MHA, di Hotel Aston Samarinda, Kamis (20/7/2022).
Implementasinya, pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban.
Hal ini tidak saja disebabkan peraturan perundang undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya.
Padahal kedua data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.
"Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena keberadaan MHA lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk," tegasnya.
Hanya saja dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
Hal ini merupakan sebagai salah satu bukti perhatian Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
" Tinggal pelaksanaannya saja yang perlu kita perkuat koordinasinya antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa," katanya.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan wilayah Kalimantan Timur pada khususnya terdapat masyarakat yang hidup berkelompok dalam wilayah Desa Kampung dalam bentuk kesatuan sosial yang khas dan melembaga serta mempunyai adat dan budaya yang lengkap dengan norma dan aturan sesuai adat setempat.
Interaksi yang mereka bangun dan lakukan secara terus menerus dalam kehidupan bermasyarakat menganut sistem kearifan tradisional.
Kelompok masyarakat tersebut sering dikenal dengan MAH. Kesatuan MHA pada dasarnya merupakan bagian dari wilayah Desa.
Kebijakan Pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kedudukan Masyarakat Hukum Adat sampai saat ini belum berjalan optimal, sehingga peran Masyarakat Adat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di bidang pembangunan masih sangat kecil.
Saat ini Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkaN sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk itu saya mengajak kepada peserta Rakertek diharap bersama-sama mulai memberikan perhatian serta keberpihakan kepada warga kita yang hidup berkelompok dalam wadah kesatuan Masyarakat Hukum Adat melalui berbagai kebijakan dan memberdayakan mereka agar keberadaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tidak termarjinalkan.
Saya yakin bahwa MHA mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan peningkatan perekonomian Daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju.
Melalui pertemuan ini saya tekankan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan maupun Pemerintah Desa agar menempatkan MHA sebagai bagian dari Insan Pembangunan.
"Kita hargai mereka dan kita dorong bagaimana agar kesejahteraan hidupnya dapat meningkat lebih baik," katanya.
Alasan mendasar menempatkan Masyarakat Hukum Adat sebagai insan pembangunan, karena dari Masyarakat Adat bisa mendapat pembelajaran tentang menghargai dan menjaga alam serta pemanfaatan sumber daya alam secara langsung.
Kemudian Masyarakat Adat merupakan kekayaan bangsa tetapi bukan benda mati karena ada manusia di dalamnya. Oleh karena itu Negara perlu melindungi, menghormati, serta memenuhinya hak manusia yang telah mengelolanya.
"Terakhir Masyarakat Adat telah berkontribusi dalam mengestafetkan informasi dari generasi kegenerasi sehingga terbangunlah sebuah peradaban," urainya.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Noor Fathoni mengatakan tujuan kegiatan menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan MHA dan sinkronisasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan
Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat sesuai target
RPJMD Provinsi dan Kabupaten.
Kemudian sebagai media sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini
keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan
Timur, dan menjaring masukan terhadap kebijakan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kalimantan Timur.
Melalui kegiatan diharap memperoleh hasil tersampaikannya informasi tentang Kebijakan Pemerintah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, diperolehnya Informasi data sebaran Masyarakat Adat di Kalimantan Timur By Name By Addres masing – masing Kabupaten.
Rakertek diikuti peserta dari Kesultanan Kutai Kartanegara, Kesultanan Paser, Kesultanan Gunung Tabur Berau, Kesultanan Sambaliung Gunung Tabur, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Kepala Dinas PMD/Kampung 7 Kab, Kepala Bagian Hukum 7 Kab, Akademisi Kalimantan Timur (Unmul dan Polnes), Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur, Camat, Kepala Desa, serta Kepala Adat dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Pemerhati Masyarakat Adat.
Narasumber dari Direktur Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Perwakilan Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)