Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se Kaltim tahun 2023 diakui sebagai langkah percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim.
"Rakertek bersama kabupaten untuk membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan upaya dalam pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Roslindawaty saat Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se Kaltim tahun 2023, Selasa (21/11/2023)
Hingga saat ini baru ada dua MHA yang diakui di Provinsi Kaltim, yakni MHA Muluy Desa Swan Selutung dan MHA Paring Sumpit Desa Muara Andeh.
Melalui kegiatan diharapkan semakin banyak MHA yang diakui. Paling tidak kata dia, ditargetkan ada dua MHA setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan, dan diberdayakan.
Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA diharapkan bisa segera ditindaklanjuti.
Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 juga merupakan bagian target capaian FCPF-CF khususnya komponen 1 tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MHA.
Rakertek akan dilanjutkan Studi Pintar ke Lokasi Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulewesi Selatan pada tanggal 22 s.d 25 November 2023.
Hadir selaku Narasumber Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Adnan, Perkumpulan PADI Ahmad SJA, dan Yayasan Bioma Akhmad Wijaya.(DPMPD Kaltim/arf)