Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi memimpin rapat bidang pertanahan yang melibatkan Tim Fasilitasi Pertanahan Provinsi Kaltim, Dinas/Badan/Kantor Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Samarinda, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/12).
Rapat membahas dua agenda penting, yakni Pembahasan Pensertifikatan Aset dari Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan, serta Pembahasan terkait Pengembalian Lahan PT. Baramulti Suksessarana Tbk (Persero) yang digunakan sebagai jalan alternatif ruas jalan nasional Samarinda - Tenggarong sejak Tahun 2015.
Dikatakan Jauhar, rapat merekomendasikan 4 poin penting, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam waktu 2 minggu diminta segera menyampaikan data soft copy tentang pembebasan lahan yang dibiayai Pemprov kepada Kanwil BPN untuk proses pensertifikatan hak pakai.
Kemudian BPHTB nihil, Dinas PUPR diminta mengajukan anggaran proses pensertifikatan sebagai instansi pengusul dalam P-APBD, dan pemprov memfasilaitasi membuat surat ke BPJN terkait lahan yang dipakai jalan alternatif.
“Ini menindaklanjuti Surat Kanwil BPN Kaltim NoAT.02.02/898-64 tanggal 30 September 2019 perihal pensertifikatan aset dan pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan,” sebut Jauhar.
Kemudian Surat Direktur PT Baramulti Suksessarana No210/DIR-BSSR/SKR/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 perihal permohonan audiensi terkait pengembalian lahan PT Baramulti Suksessarana yang digunakan sebagai akses jalan alternatif di ruas jalan nasional Samarinda – Tenggarong sejak Juli 2015.
Jauhar memimpin rapat didampingi Kepala Biro Infrastruktur dan Kanwil BPN Kaltim. Rapat dihadiri Tim Fasilitas Pertanahan Provinsi Kaltim, Dinas/Badan/Kantor/Biro Provinsi Kaltim, Dinas/Badan/Kantor Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.(DPMPD Kaltim/arf)