watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Rapat Klarifikasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Tani Harapan


 

Kutai Kartanegara,— Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dakwan Diny, didampingi oleh PSM AM dan staf, melaporkan hasil Rapat Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Tani Harapan yang berlangsung pada Selasa, (23/9/2024). Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kukar, BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Loa Janan, Desa Tani Harapan, serta PT. Kutai Energi.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari notulen Rapat sebelumnya yang diadakan di DPMPD Prov. Kaltim pada 17 September 2024 lalu. Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengklarifikasi ketidaksesuaian data antar dokumen, kekurangan dokumen, dan kejanggalan prosedur dalam proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa Tani Harapan.

Sesuai dengan Surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI nomor 100.3.2.3/4327/BPD tanggal 6 September 2024, terdapat 13 poin yang perlu diklarifikasi oleh pihak Kabupaten Kutai Kartanegara sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut. Pihak-pihak terkait hadir dalam rapat ini untuk memberikan penjelasan serta solusi atas ketidaksesuaian yang ditemukan.

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk segera melengkapi dokumen yang kurang dan memperbaiki prosedur yang janggal. Klarifikasi ini akan dituangkan dalam notulen rapat sebagai bukti komitmen untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Menindaklanjuti hasil notulen rapat, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara akan segera menyampaikan jawaban klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Harapannya, dokumen tersebut akan diteruskan ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, sehingga permohonan persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa dapat diproses sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses administrasi yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mengelola aset desa demi kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan selesainya proses ini, Desa Tani Harapan dapat memanfaatkan tanah kasnya secara optimal untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warganya.

 

#Berita