Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Tanjung Redeb, (1/8/2024) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Kegiatan yang diampu oleh Bidang Pemdes ini mengusung tema “Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kampung,” dengan tujuan utama untuk memperkuat peran BPK dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkompeten, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, aparatur kecamatan se-Kabupaten Berau, serta anggota BPK dari seluruh Kabupaten Berau. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja dan fungsi BPK di tingkat kampung, sebagai upaya mendukung pembangunan masyarakat desa yang lebih baik.
Dalam rapat tersebut, hadir dua narasumber, yaitu Sudirman, SE, M.Si, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Berau, dan Jainal Arifin, S.STP, M.Si, Camat Palaruman dari Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Kedua narasumber ini berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pentingnya peran BPK dalam struktur pemerintahan desa.
Diskusi diawali dengan penegasan mengenai peran BPK dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ditekankan bahwa BPK harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Rapat Koordinasi ini turut membahas kewajiban Kepala Kampung untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung di akhir tahun dan akhir masa jabatan kepada BPK. Ini penting agar BPK dapat mengingatkan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi terkait peraturan kampung.
Selain itu, pokok pembhasan yang diangkat adalah Musyawarah desa yang dipandang sebagai forum strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung yang melibatkan BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat. Forum ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Rapat Koordinasi ini berhasil merumuskan beberapa kesimpulan strategis yang dapat menjadi panduan bagi penguatan peran BPK ke depan, diantaranya BPK memiliki fungsi utama dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung, melakukan pengawasan kinerja kepala kampung, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Serta Pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia di desa sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Evaluasi kinerja kepala desa perlu dilakukan oleh BPK dengan melihat capaian kinerja RPJMDesa dan APBDesa, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik.