watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Dorong Percepatan Realisasi dan Penguatan Tata Kelola di Kalimantan Timur


 

Samarinda — Dalam upaya mempercepat proses penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 di Ruang Desa Mandiri, Kantor DPMPD Provinsi Kaltim, pada Selasa (7/10/2025).

 

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur terkait, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari OPD tujuh kabupaten se-Kalimantan Timur.

 

Adapun narasumber kegiatan yaitu Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, Pendamping Profesional P3MD Provinsi Kaltim, serta Tenaga Ahli Madya P3MD Provinsi dan Kabupaten.

 

Dalam rapat tersebut, Bidang PDKP DPMPD Kaltim mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025 masih terdapat sejumlah desa di Kalimantan Timur yang belum menerima penyaluran Dana Desa, baik untuk Tahap I maupun Tahap II. Kondisi ini diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Tenaga Pendamping Profesional dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Dana Desa di lapangan.

 

Adapun penyebab utama keterlambatan penyaluran di antaranya konflik internal desa, keterlambatan pengumpulan dokumen persyaratan, serta belum lengkapnya dokumen administrasi yang menjadi syarat pencairan Dana Desa.

 

Beberapa desa yang tercatat belum salur antara lain Desa Long Iram Seberang (Kabupaten Kutai Barat), Desa Danum Paroy (Kabupaten Mahakam Ulu), serta sejumlah desa di Mahakam Ulu seperti Desa Liu Mulang, Gelawang, Long Hurai, Long Merah, Long Pahangai II, Rukun Damai, Sirau, Naha Aru, Batu Majang, dan Muara Ratah.

 

Bagi desa yang gagal salur bukan karena permasalahan hukum, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II dengan mengacu pada Perubahan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.

 

Pelaksanaan penyaluran Dana Desa Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Alokasi Dana Desa tersebut dibagi dalam empat komponen utama, yaitu:

  • Alokasi Dasar (AD)sebesar 65%, dibagi proporsional kepada setiap desa berdasarkan kluster jumlah penduduk;
  • Alokasi Formula (AF)sebesar 30%, dihitung berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa;
  • Alokasi Afirmasi (AA)sebesar 1%, diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin ekstrem;
  • Alokasi Kinerja (AK)sebesar 4%, ditujukan bagi desa dengan kinerja terbaik di setiap kabupaten/kota.

Selain itu, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Kementerian Keuangan juga diminta menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN sebagai modal awal pembentukan koperasi desa tersebut.

 

Pemerintah desa yang belum menyalurkan Dana Desa diminta segera melengkapi dokumen persyaratan Tahap II, yang meliputi:

  1. Laporan realisasi dan capaian keluaran tahun sebelumnya;
  2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40%;
  3. Tagging pengajuan desa layak salur melalui aplikasiOM-SPAN;
  4. Surat Pengantar danSurat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
  5. Akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen KDMP ke notaris.

Bidang PDKP juga menekankan pentingnya policy response daerah dalam pengelolaan Dana Desa, meliputi:

  • Penguatan peranAPIP, DPMD, dan Camat dalam monitoring penyelesaian regulasi dan percepatan realisasi;
  • Penyusunanregulasi daerah yang mengatur optimalisasi peran Camat;
  • Penetapanbatas waktu (norma waktu) pemenuhan syarat penyaluran di tingkat kabupaten/kota;
  • Penguatan koordinasi denganKanwil DJPb dan KPPN apabila terdapat hambatan penyaluran di lapangan.

 

 

Melalui rapat koordinasi ini, Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan desa untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa hingga Tahap II Tahun 2025, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

 

“Kami berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, permasalahan penyaluran Dana Desa dapat segera teratasi. Desa yang belum salur harus segera menyiapkan dokumen administrasi agar tidak tertinggal, sekaligus mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa,” ujar Puguh.

 

DPMPD Provinsi Kalimantan Timur akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah kabupaten/kota, serta tenaga pendamping desa agar proses penyaluran Dana Desa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

 

#Berita