watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Rapat Koordinasi Teknis dan FGD Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Se-Kalimantan Timur 2024


 

Samarinda, 4 Desember 2024 –Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis dan FGD terkait Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Se-Kalimantan Timur. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk Kepala DPMD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, Camat, serta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman terkait penetapan dan penegasan batas desa sebagai bagian dari upaya menciptakan administrasi pemerintahan yang tertib serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.

 

Pembahasan dalam kegiatan ini dimulai dengan penekanan mengenai arah kebijakan dan langkah-langkah percepatan dalam penyelesaian batas desa. Para peserta membahas berbagai isu strategis yang menjadi tantangan dalam penetapan batas wilayah, serta urgensinya untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki batas wilayah yang jelas dan terdefinisi dengan baik. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa tanah yang bisa timbul akibat tumpang tindih kepemilikan lahan antar desa.

 


Narasumber dalam kegiatan ini adalah  Sri Wahyuni Febrianti Firman dan Nurainy Yamin dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, serta Agus Gazali Sumantri dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kutai Timur. Mereka menyampaikan tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proses penyelesaian batas desa di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa harus memiliki batas wilayah yang jelas sebagai bagian dari hak dan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Penetapan batas ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, yang menggarisbawahi pentingnya aspek teknis dan yuridis dalam penetapan batas desa.

 


Peserta juga membahas mekanisme dan prosedur pelaporan penetapan dan penegasan batas desa. Salah satu poin yang dibahas adalah pentingnya dukungan anggaran, baik dari APBD maupun APBDesa, yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPBDes. Selain itu, koordinasi yang baik antara OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya Tim PPBDes, juga menjadi fokus dalam percepatan penyelesaian batas desa.

 

Beberapa strategi yang diusulkan untuk mempercepat penyelesaian batas desa antara lain adalah optimalisasi penggunaan anggaran melalui APBD mengacu pada Permendagri No.15 Tahun 2023, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan PPBDes. Koordinasi yang lebih intensif antar pihak terkait juga sangat penting, mengingat kesuksesan penetapan batas desa memerlukan kerja sama dari berbagai pihak di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa itu sendiri.

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemerintahan yang lebih optimal, dibahas pula tentang pembentukan 11 desa baru di wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari upaya pemekaran desa. Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 


Dari kegiatan ini, dihasilkan kesimpulan bahwa penetapan dan penegasan batas desa sangat penting untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang tertib dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terkait batas wilayah desa. Rapat Koordinasi ini juga merekomendasikan agar ada pasal dalam regulasi yang menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa tidak akan merubah hak atas tanah yang berada di atasnya.

 

#Berita