Rapat Percepatan Pengakuan MHA di Kutai Timur : Langkah Penting Menuju Perlindungan Masyarakat Adat

icon - In Berita By PRANATA HUMAS DPM PEMDES KALTIM    icon 191

Rapat Percepatan Pengakuan MHA di Kutai Timur : Langkah Penting Menuju Perlindungan Masyarakat Adat

 

Kutai Timur, Selasa (9/7/2024) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui staf Bidang Pengampu MHA menghadiri rapat koordinasi yang bertujuan untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Acara yang digelar di ruang rapat kantor Bappeda Kabupaten Kutai Timur itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari instansi pemerintah dan stakeholder terkait. Diantaranya Kepala Dinas PMD Kabupaten Kutai Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, DPMPD Kaltim, serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dari Bappeda Kabupaten Kutai Timur. Turut hadir Bagian Hukum Setda Kabupaten Kutai Timur, KPH Bengalon, dan Perkumpulan Padi Indonesia.

 

Beberapa topik utama yang dibahas dalam rapat antara lain adalah optimalisasi peran Panitia MHA Kutai Timur melalui penguatan struktural, penyusunan rencana aksi untuk pengakuan dan perlindungan MHA khususnya untuk MHA Cluster Wehea. serta mekanisme verifikasi dokumen pengajuannya. Pembagian tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi serta penyediaan dukungan anggaran dari APBD Provinsi/Kabupaten juga menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut.

 

Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan yang signifikan bagi upaya percepatan pengakuan MHA di Kutai Timur. Bappeda Kabupaten Kutai Timur secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya ini, sejalan dengan komitmen untuk memajukan program pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. Prioritas anggaran dari Anggaran Belanja Tidak Langsung (ABT) tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang akan dialokasikan untuk mendukung pengakuan MHA. Sementara DPMD Kabupaten Kutai Timur diminta untuk segera menyusun kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk proses tersebut.

 

Selain itu, Kepala DPMD Kabupaten Kutai Timur akan melakukan perubahan struktural dalam Panitia MHA mengacu pada nomenklatur perangkat daerah yang baru di Kutai Timur. Upaya peningkatan kapasitas bagi anggota Panitia MHA juga akan segera dilakukan melalui pelatihan tentang tata cara identifikasi dan verifikasi pengakuan MHA.

 

Pengakuan MHA di Kutai Timur dipandang sebagai langkah yang harus dilakukan dengan hati-hati, dan dukungan dari DPMPD Kaltim sangat diharapkan dalam menjaga kelancaran dalam prosesnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung pembiayaan verifikasi MHA Cluster Wehea jika dibutuhkan.

 

Jadwal yang telah ditetapkan bersama menunjukkan bahwa penguatan struktural Panitia MHA akan dilakukan pada tanggal 5-6 Agustus 2024, diikuti dengan proses verifikasi di enam desa Cluster MHA Wehea pada tanggal 7-12 Agustus. Rapat ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan MHA di Kutai Timur, sejalan dengan komitmen untuk mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah tersebut.

 

Dengan adanya koordinasi yang baik antar berbagai pihak terkait, diharapkan hasil dari rapat ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan dampak positif bagi MHA di Kutai Timur. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.