watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Realisasi Dana Kelurahan Masih Tunggu Petunjuk Teknis Kemendagri

23 Januari 2019 Admin Website Berita

SAMARINDA – Anggaran Dana Kelurahan yang bakal dikucurkan seiring terbitnya Permendagri No 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum bisa digunakan dalam waktu dekat.

Realisasi Dana Kelurahan masih menunggu aturan terkait petunjuk teknis prioritas penggunaanya yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masih menunggu petunjuk teknisnya. Kalau ini sudah keluar, kelurahan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat kelurahan yang belum diakomodir anggaran yang ada,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Rabu (23/1).

Mekanisme penetapan prirotas penggunaannya, kata dia, secara prinsip sama dengan penggunaan Dana Desa. Ditetapkan melalui Musrenbang Kelurahan. Dengan demikian, target penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum diakomodir bisa diusulkan dilaksanakan menggunakan Dana Kelurahan.

Bedanya, kalau Dana Desa tahapan penyalurannya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara Dana Kelurahan setelah ditransfer dari RKUN ke RKUD, ditransfer ke Rekening Kas Kecamatan. Tidak langsung ke Rekening Kas Kelurahan.

“Ini karena kelurahan bagian organisasi perangkat daerah kecamatan. Akan tetapi untuk pelakanaannya tetap menjadi wewenang kelurahan. Kecamatan hanya sebagai pembina,” katanya.

Dana Kelurahan sendiri digelontorkan pemerintah sebesar Rp3 Triliun bagi 8 ribu kelurahan se Indonesia. Khusus Kaltim rata-rata setiap kelurahan akan mendapat anggaran sekitar Rp 350 juta  bagi 197 kelurahan se Kaltim.

Dengan tambahan dana ini aspirasi masyarakat berupa program yang belum bisa terwujud bisa direalisasikan. Karenanya pemerintah kelurahan diharap tidak main-main melaksanakan kebijakan ini dengan didukung pembinan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kecamatan.

Terlebih Permendagri No 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan mengamanatkan kabupaten juga harus menyisihkan anggaran untuk penguatan pemerintah kelurahan.

Maksudnya bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemprov Kaltim sendiri melalui DPMPD sudah mulai melakukan inventarisasi pendalaman terkait instansi yang bertanggung jawab terkait penyaluran Dana Kelurahan. Hasilnya bervariasi, yakni ada yang dibawah DPMPD, bagian pemerintahan, dan BAPPEDA.

Inventarisasi dilakukan untuk memudahkan dalam memberikan bimbingan dan pengarahan bagi 9 kabupaten/kota se Kaltim yang mendapat Dana Kelurahan. Kabupaten Mahakam Ulu satu-satunya yang tidak mendapat Dana Kelurahan karena tidak memiliki kelurahan.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 

 

#Berita