Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda, 30/8/2024 – Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 mengenai Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat sebagai Hutan Negara. Acara yang berlangsung di Hotel Fugo tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai dari 29 hingga 31 Agustus 2024.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber, perangkat daerah, akademisi, praktisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO) lokal. Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) setelah putusan MK Nomor 35/2012. Fokus utamanya adalah untuk mengidentifikasi tantangan, hambatan, serta best practice dalam pelaksanaan kebijakan mengenai tanah ulayat dan hutan adat, serta memperoleh masukan konstruktif untuk penyempurnaan kebijakan pemerintah di bidang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pada kesempatan tersebut DPM Pemdes yang diwakili oleh Bagus Saputra mempresentasikan materi mengenai implementasi kebijakan terkait pengelolaan kawasan dan sumber daya alam sesuai dengan putusan MK. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan berbagai inisiatif dan program yang telah dijalankan oleh Pemprov Kaltim untuk mengakomodasi keputusan MK serta tantangan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Diskusi juga mencakup solusi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi hambatan yang muncul di lapangan, dengan tujuan untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.
Peserta FGD, yang terdiri dari perangkat daerah, akademisi, praktisi hukum, dan NGO, memberikan kontribusi aktif dalam diskusi, memungkinkan identifikasi isu-isu penting dan penajaman kebijakan yang diperlukan. Interaksi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat.
Kegiatan FGD ini dinilai sebagai langkah awal untuk memastikan pelaksanaan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat hukum adat. Dengan adanya kolaborasi berbagai pihak ini, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih condong kepada kepentingan masyarakat, mendukung pengelolaan tanah ulayat dan hutan adat di Kalimantan Timur.