Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
PASER -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melaksanakan tugas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Daerah yang disasar desa-desa se Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser dan Kecamatan Batu Sopang.
"Tujuan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pementinhan desa adalah untuk memperoleh gambaran di lapangan terkait implementasi UU No6/2014 tentang desa dan aturan turunannya," ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Noor Fathoni saat pembinaan, di Aula Kecamatan Muara Komam, Rabu (10/4).
Lokus pembinaan 12 desa di Kecamatan Muara Komam dan 6 desa di Kecamatan Batu Sopang.
Kegiatan menghadirkan peserta kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD dari desa-desa di Kecamatan Muara Komam dan Kecamatam Batu Sopang.
Termasuk beberapa pendamping desa dan pendamping lokal desa di 2 kecamatan tersebut. Sekitar 80 orang peserta yang hadir menunjukan antusismenya bertanya tentang regulasi berkaitan dengan desa dan BPD.
Adapun materi yang disosialisasikan PP No11/2019 tentang perubahan kedua PP No43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No6/2014 tentang Desa terkait Percepatan Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan kewenangan asal usul.
Kemudian terkait kewenangan lokal skala desa berdasarkan Permendagri No44/2014, dan simulasi pengisian instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa berdasarkan Permendagri No81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Pembinaan dilakukan bersama, antara DPMPD Kaltim dan DPMD Kabupaten Paser, Pemerintah Kecamatan Muara Komam dan Pemerintah Kecamat Batu Sopang.(DPMPD Kaltim/kasma/arf)