Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2018 sudah hampir rampung. Berdasarkan laporan tercatat sebagian besar DD tahap pertama sudah tersalur ke kabupaten se Kaltim.
“Untuk tahap pertama sebesar 20 persen sudah 6 kabupaten yang tersalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKD). Dan bahkan sudah ada yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD),” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kadid Pemdeskel, Riani Tisnadewi didampingi Kasi Kewenangan Keuangan dan Aset Desa, Kasmawati, di Samarinda, Kamis (12/4).
Menurutnya, kabupaten yang sudah tersalur mulai dari Kabupaten Paser per 5 Maret 2018 dengan nilai Rp 21.295.177.400, Kabupaten Berau per 7 Maret 2018 dengan nilai Rp 18.198.545.000, dan Kabupaten Mahulu per 8 Maret 2018 dengan nilai Rp 11.272.804.200.
Selanjutnya Kabupaten Kubar per 14 Maret 2018 senilai Rp 29.639.037.800, Kabupaten Kutim per 28 Maret 2018 senilai Rp 28.235.927.600, dan Kabupaten Kukar per 5 April 2018 senilai Rp 31.979.414.000.
“Sementara untuk Kabupaten Penajam Paser Utara masih dalam proses pengajuan di Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) di Balikpapan. Dalam waktu dekat diharap segera tersalurkan,” katanya.
Sedangkan yang sudah tersalur dari RKUD ke RKD per 28 Maret 2018 mulai dari Kabupaten Berau dua desa, Kabupaten Kutai Barat 50 desa, dan Kabupaten Paser tiga desa. Setelah ini ia berharap semua kabupaten yang sudah tersalur ke RKUD segera memproses penyaluran ke RKD agar program kegiatan yang sudah direncanakan bisa segera direalisasikan.
“Kalau penyalurannya lancar akan berpengaruh terhadap kelancaran penyaluran tahap berikutnya. Gilirannya target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa terealisasi dengan baik dan masyarakat desa semakin sejahtera,” sebutnya.
Ketika disinggung soal masih banyak desa yang belum memproses penyaluran DD dari RKUD ke RKD, Kasma menyebut itu dipengaruhi sebagian besar desa merevisi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) nya menyesuaikan kebijakan pusat terkait pelaksanaan padat karya tunai.
Kebijakan tersebut mewajibkan desa mengalokasikan anggaran sebesar 30 persen untuk upah atau Hari Orang Kerja (HOK) dari anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD. “Itu makanya terlambat. Semua mesti menyesuaikan itu. Merubah RKPDes dan APBDesnya yang menjadi syarat penyaluran DD,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)