Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA –Lomba Desa/Kampung dan Kelurahan tingkat Provinsi Kaltim 2018 disebut segera digeber. Informasi terkait rencana pelaksanaannya sudah mulai dimasyarakatkan melalui Surat Gubernur Kaltim bernomor 414.4/1211/DPMPD tanggal 16 Maret 2018 tentang Perlombaan Desa/Kampung dan Kelurahan tingkat Provinsi Kaltim 2018 bagi bupati/walikota se Kaltim.
“Sesuai arahan kepala dinas untuk mengingatkan kabupaten/kota, kita sudah mulai mendistribusikan surat edaran gubernurnya terkait pelaksanaan lomba desa/kampung,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melalui Kasi Kewenangan, Keuangan dan Aset Desa, Kasmawati, di Samarinda, Kamis (21/6).
Melalui surat gubernur tersebut diinformasikan berbagai hal terkait pelaksanaan lomba desa/kampung dan kelurahan lengkap dengan tahapan, penjadwalan, serta persyaratannya yang harus dopenuhi.
Adapun tahapan lomba mulai dari tahap I atau seleksi administratif berupa kelengkapan administratif lomba yang merupakan syarat wajib seperti data evaluasi tingkat perkembangan desa/kampung dan kelurahan kondisi 2016 dan 2017, serta profil desa/kampung dan kelurahan kondisi 2016/2017.
Kelengkapannya diserahkan kepada Pemprov Kaltim melalui DPMPD Cq Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada jam kerja terhitung 2-10 Juli 2018.
“Tentunya peserta lomba merupakan pemenang pertama lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat kabupaten/kota se Kaltim tahun 2018,” sebutnya.
Untuk tahap II atau pengumuman tiga besar desa/kampung dan kelurahan yang lolos tahap I rencananya dilakukan 16 Juli 2018 dan wajib mengikuti tahapan pemapanan yang merupakan seleksi tahap III.
Seleksi pemaparan sendiri dilaksanakan 24-25 Juli 2018 dengan ketentuan kepala desa/kampung dan kelurahan berlaku sebagai presenter dan tidak boleh diwakilkan dan didampingi DPMPD/DPMPK kabupaten/kota. Namun demikian wajib menghadirkan camat, Ketua TP PKK desa/kampung dan kelurahahn, LPM, ketua BPD, dan perwakilan CSR.
“Sedangkan tahap iv merupakan pengumuman juara lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat provinsi yang akan dilaksanakan 31 Juli 2018,” sebutnya.
Mereka yang keluar sebagai terbaik wajib dibina oleh kabupaten/kota masing-masing untuk diikutkan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kampung dan Kelurahan (PINDesKel) yang akan dilaksanakan Oktober 2018, di Provinsi Bali.
“Ini nantinya yang mewakili Kaltim memperbutkan gelar desa/kampung dan kelurahan terbaik tingkat nasional 2018.Tapi tujuan akhirnya bukan itu. Lomba dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten untuk mengukur keberhasilan desa/kampung dan kelurahan menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di wilayahnya. Ini juga sebagai tindak lanjut Permendagri No 81/2005 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)