Segera Diumumkan Rekrutmen TPP Kaltim
01 Agustus 2019 Admin Website Berita 6718
Segera Diumumkan Rekrutmen TPP Kaltim

SAMARINDA – Rencana rekrutmen mengisi kekosongan Tenaga Pendamping profesional (TPP) wilayah Provinsi Kaltim siap dilaksanakan. Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PPBJ) DPMPD Kaltim disebut segera mengumumkan informasi rekrutmen beserta tahapan pelaksanaannya awal Agustus 2019 ini.

“Insya Allah tahapan rekrutmen TPP untuk wilayah Kaltim segera kita mulai. kita tunggu pengumuman resmi dari PPBJ dalam beberapa hari ini,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Kamis (1/8)

Menurutnya, rencana pelaksanaan rekrutmen dengan pendekatan yang akan dilakukan Kaltim juga sudah mendapat restu Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ditjen PPMD, Kementerian Desa PDTT,  Mohammad Fachri.

Saat bertemu direktur beberapanwaktu lalu, Dirjen PPMDmenyatakan sikap mendukung penuh langkah yang akan dilakukan dalam rekrutmen TPP Kaltim.

“Kemarin saat menemui Pak Dirjen saya mencoba menjelaskan tentang argumentasi yang melatarbelakangi usulan Kaltim untuk menyelenggarakan rekrutmen tertutup. Kita pakai pola karier bagi TPP yang memenuhi syarat ke jenjang yang lebih tinggi, dan rekrutmen terbuka dengan formasi yang akan diumumkan oleh PPBJ DPMPD,” katanya.

Penjelasan meliputi estimasi biaya rekrutmen, dukungan pendanaan untuk penggajian full kuota sampai dengan 31 Desember 2019, serta  kemungkinan pengurangan kuota untuk tahun 2020. Tentu harus mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Sebagaimana yang pernah saya tulis pada FB saya tanggal 23 Juli lalu, bahwa TPP itu dikontrak sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Ini bukan hanya untuk yang baru, tetapi juga berlaku untuk yang lama. Artinya, tidak otomatis diperpanjang pada tahun berikutnya,” sebutnya.

Perpanjangan kontrak baru bergantung pada 2 hal, yakni berkinerja baik dan tersedia anggaran. Dua hal ini merupakan satu kesatuan. Tidak bisa dipilih salah satunya. Jadi, seandainya berkinerja baik, tetapi jika anggaran tidak tersedia, maka bisa saja kontrak tsb tidak diperpanjang. Apalagi kalau kalau kedua syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Ini penting saya jelaskan, supaya tidak salah tafsir di kemudian hari. Bahkan, kontrak sampai tanggal 31 Desember pun menurut SOP (Standard Operating Procedure) bisa saja diputus di tengah jalan, jika persayaratan sudah tidak terpenuhi. Termasuk juga penurunan jabatan (demosi). Model seperti bisa dilakukan di lingkungan Pemerintah maupun Swasta,”akunya.(DPMPD Kaltim/MJE/arf) 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 23 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023