Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya menyebut akan melakukan inventarisasi ulang keberadaan komunitas adat yang ada di Kabupaten Paser.
Harapanya setelah teridentifikasi keberadaannya bisa diakui bersama menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak dilakukan pengusulan dan pengakuan komunitas adat menjadi MHA.
"Minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser sebagai Sekretaris Panitia PPMHA utuk inventaris awal. Akan lakukan proses awal mungkin ada yang terlewat inventaris yang sudah dilakukan," ujar Sekda Empong sapaan akrab Katsul Wijaya selalu Ketua Panitia PPMHA saat mengikuti Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) se Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Senin (23/10/2023).
Dia mengaku hal tersebut dilakukan bukan tidak menghargai dokumen pengajuan MHA yang disampaikan DPMPD Kaltim, akan tetapi ini agar nantinya setelah ada pengakuan MHA tidak ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA baru.
Keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di wilayah Kabupaten Paser diakui memang merupakan MHA pertama diakui di Kaltim, hanya saja dinilai gagal karena setelah pengakuan ada permohonan pengakuan lagi.
Pada kesempatan itu dia mengajak pemangku kepentingan terkait tidak hanya sekadar mengejar pengakuan MHA, tetapi bagaimana peran setelah diakui.
"Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupannya harus tetap diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal," katanya.(DPMPD Kaltim/arf)