Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, Korpri dijadikan ALAT KEKUASAAN untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Dinamika KORPRI cukup menorehkan sejarah, korpti sehingga melanggengkan kekuasaan Orba melalui Golkar. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Alhamdulillah juga, sejak zaman reformasi ini kesejahteraan anggota Korpri relatif meningkat. Semenjak saya menjadi PNS di tahun 1988 (sudah 28 tahun), barulah saya merasakan kalau PNS (baca ASN) kesejahteraannya meningkat. Lihatlah PNS sekarang mulai pelaksana (staf), administrator (eselon IV) pengawas (eselon III) hingga tingkat pimpinan (eselon II dan I).
Sudah biasa memiliki mobil pribadi (BAIK BELI CASH MAUPUN KREDIT) dan juga kendaraan dinas. Rumah mereka pun sdh permanen. Sudah jarang kita lihat PNS naik angkot seperti zaman saya dulu di tahun 90-an.
Jadi kalau masih ada saja PNS dan P3K (baca ASN) yang melakukan Pungli alias KKN sikat habis saja (pecat) . Selain merusak sistem hal ini menyebakan ekonomi biaya tinggi serta mencerminkan buruknya pelayanan abdi masyarakat tersebut.
Pancaprasetya Korpri
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :