Sembilan ASN DPMPD Kaltim Terima Anugrah SLKS
12 Agustus 2021 Arif Maulana Berita 6336
Sembilan ASN DPMPD Kaltim Terima Anugrah SLKS

SAMARINDA  -- Sebanyak sembilan ASN lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menerima Penghargaan Anugrah Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun.

 

Penganugerahan SLKS dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 tersebut diserahkan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada 540 ASN lingkup Kaltim secara langsung dan virtual dari Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/8).

 

Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin mengapresiasi jajarannya yang menerima anugrah SLKS. Dia berharap penghargaan yang diperoleh menjadi pelecut semangat ASN bersangkutan untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya.

 

"Selamat kepada penerima anugrah SLKS.  Ini bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian bapak/ibu semua terhadap bangsa dan negara melaksanakan tugas sebagai ASN, " sebut M Syirajudin.

 

Sebelumnya Gubernur Isran Noor dalam arahannya menyebut dia yakin dan percaya, bahwa penerima anugerah adalah PNS yang menjadi teladan dan inspirasi, serta telah teruji dalam pengabdian untuk bangsa dan negara.

 

"Perlu saya ingatkan, untuk mencapai Kaltim Berdaulat dan Indonesia Maju, maka setiap ASN harus memiliki nilai lebih dalam bekerja, melakukan sumbangsih positif dan konstrukstif, unggul dan andal, sehingga hasilnya dinikmati masyarakat," katanya.

 

Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan ASN yang siap bekerja dalam semangat kebersamaan.

 

"Mampu bekerja keras dan mengabdi tanpa pamrih, penuh dedikasi, kreatif, inovatif, profesional, mampu bergerak cepat, serta tanggap dalam mengatasi setiap permasalahan," timpalnya.

 

Untuk diketahui 540 penerima terdiri SLKS XXX diterima 99 PNS, SLKS XX diterima 104 PNS, serta SLKS X diberikan kepada 337 PNS.

 

Khusus lingkup DPMPD Kaltim Endang Efendi, Elvis, dan Siti Qomariah menerima SLKS XXX tahun. Kemudian Noor Fathoni, Isnawati, Nazly, dan Evida Prassetiningrum menerima SLKS XX tahun, serta Noor Agustina dan M Ridwan menerima SLKS X tahun. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023