Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA, Pelaksanaan klarifikasi dokumen dan perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping telah berakhir pada hari kamis tanggal 9 maret 2017, dimana tenaga pendamping yang berhasil memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Tenaga Pendamping Profesional tahun 2017 yakni sebanyak 164 dari 166 peserta yang mengajukan penawaran. Dua peserta dinyatakan tidak lulus karena memiliki usia yang melebihi batas usia maksimum tenaga Pendamping Profesional.
Calon pendamping Profesional yang akan dikontrak harus memenuhi berbagai syarat baik administrasi maupun keterampilan, yang menarik dan mungkin menjadi satu-satunya syarat yang tidak dipersyaratkan di daerah lain yakni kemampuan mengendarai kendaraan roda dua.
Calon tenaga pendamping harus menunjukkan kemampuan berkendara didepan panitia dengan mengitari area yang telah ditetapkan oleh panitia klarifikasi. Syarat berkendara sebagai kriteria tambahan yang diperlukan, mengingat satu orang pendamping lokal desa membawahi beberapa desa sehingga Pendamping Desa harus wara-wiriantara desa yang satu dengan desa yang lain. Namun demikian bagi pendamping yang belum mahir berkendara mendapat kesempatan untuk meningkatkan kemahiran sampai dengan tiga bulan kedepan. (MRY/PIDK)