Sesuai Ketentuan, TPP Berkinerja Buruk Bisa Langsung PHK
29 Mei 2019 Admin Website Berita 7696
Sesuai Ketentuan, TPP Berkinerja Buruk Bisa Langsung PHK

JAKARTA  -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menegaskan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus mampu menunjukan kinerja baik dalam melaksanakan tugas pendampingan sesuai lokasi penugasan masing-masing.

Sebab sesuai ketentuan, kinerja TPP akan dilakukan evaluasi melalui evaluasi kinerja (evkin) setiap bulannya sebelum pembayaran gaji atau honor.

“Artinya TPP berkinerja buruk berdasarkan penilaian evkin mendapat nilai D selama dua bulan berturut bisa langsung di PHK atau tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas,” ujar Jauhar, Rabu (29/5).

Sebaliknya, TTP yang berkinerja baik dengan nilai evkin A selama tiga bulan terkahir akan direkomendasikan melanjutkan tugas pendampingan. Dan direkomendasikan mengisi kekosongan TPP di atasnya.

Misalnya awalnya Pendamping Lokal Desa di desa bisa drekomendasikan mengisi kekosongan Pendamping Desa Pemberdayaan atau Pendamping Teknik Infrastruktur di Kecamatan. Serta yang awalnya pendamping di tingkat Kecamatan bisa direkoemndasikan menjadi Tenaga Ahli atau pendamping di tingkat kabupaten.

Disisi lain, Jauhar menyebut dia berkoordinasi dengan jajaran Kemendes PDTT terkait rencana pengisian kekosongan Pendamping Lokal Desa dengan mekanisme promosi mereka yang berkinerja baik dan masuk daftar cadangan pada seleksi pengisian kekosongan sebelumnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data terakhir dihimpun Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Kaltim per 9 Mei 2019, dari 478 kuota TPP untuk 841 desa se Kaltim yang terisi hanya  401 orang atau terjadi kekosongan sebanyak 77 orang pendamping.

Rinciannya, Tenaga Ahli (TA) kosong 1 orang dari kuota 38 orang, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) kosong 7 orang dari kuota 121 orang, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) kosong 32 dari kuota 81 orang,  serta Pendamping Lokal Desa (PLD) kosong 37 orang dari kuota 238 orang.(DPMPD Kaltim/MJE/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 8 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023