Sesuai Kewenangan BPKP Tugasnya Kawal Akuntabilitas Dana Desa
22 Maret 2018 Admin Website Berita 7080
Sesuai Kewenangan BPKP Tugasnya Kawal Akuntabilitas Dana Desa

BABULU- Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Adil Hamonangan Pangihutan menyebutkan tugas instansi yang dinaungi dalam pengawalan dana desa sesuai kewenangan lebih pada pengawalan akuntabilitas penggunaan dana desa.

“Maksudnya agar penggunaannya akuntabel. Disalurkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku agar tertib administrasi dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Adil Hamonangan Pangihutan saat menjadi narasumber program Kiprah Desa 2018, di Aula Kantor Camat Babulu, Kamis (22/3).

Sebagai penunjang, BPKP siap memberikan program pembinaan SDM perangkat desa agar proses penyaluran desa lebih akuntabel. Gilirannya diharap menghindari terjadinya penyimpangan sehingga dana desa benar-benar digunakan sesuai tujuan, yakni mempercepat pembangunan desa sebagaimana Nawacita ketiga membangun dari pinggiran memperkuat daerah dan desa.

Pengawalan yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar sesuai tahapannya. Kondisinya masih terhambat dalam hal pelaporan. Padahal pelaporan mempengaruhi proses pencairan tahapan selanjutnya.

Senada dengan itu, Kasubditbin Polmas Polda Kaltim, Rendra Kurniawan menyebutkan, sesuai ketentuan MoU Polri dengan Kemendes PDTT ruang lingkup polri dalam pengawalan dana desa lebih pada pengawasan dan pencegahan.

“Pengawasan disini dilakukan dengan melibatkan babinkamtibmas yang melekat di desa. Mulai penarikan di bank hingga pelaksanaan kegiatan. Penarikan diawasi karena ada indikasi krimal. Mengingat jumlah uang yang ditarik cukup besar,” katanya.

Namun demikian ia berharap perangkat desa tidak menjadikan peran pengawasan dimaksud menjadi momok menakutkan. Sesuai ketentuan babinkamtibmas berperan membantu penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat di desa dan kelurahan.

Sedangkan upaya pencegahan lebih pada memberi informasi bagi perangkat desa terkait hal-hal yang tidak dibenakan dalam penggunaan dana desa. Harapannya tidak ada kepala desa dan perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak tahuan ketentuan penggunaan dana desa sesuai peraturan perundangan berlaku.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023