Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BABULU- Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Adil Hamonangan Pangihutan menyebutkan tugas instansi yang dinaungi dalam pengawalan dana desa sesuai kewenangan lebih pada pengawalan akuntabilitas penggunaan dana desa.
“Maksudnya agar penggunaannya akuntabel. Disalurkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku agar tertib administrasi dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Adil Hamonangan Pangihutan saat menjadi narasumber program Kiprah Desa 2018, di Aula Kantor Camat Babulu, Kamis (22/3).
Sebagai penunjang, BPKP siap memberikan program pembinaan SDM perangkat desa agar proses penyaluran desa lebih akuntabel. Gilirannya diharap menghindari terjadinya penyimpangan sehingga dana desa benar-benar digunakan sesuai tujuan, yakni mempercepat pembangunan desa sebagaimana Nawacita ketiga membangun dari pinggiran memperkuat daerah dan desa.
Pengawalan yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar sesuai tahapannya. Kondisinya masih terhambat dalam hal pelaporan. Padahal pelaporan mempengaruhi proses pencairan tahapan selanjutnya.
Senada dengan itu, Kasubditbin Polmas Polda Kaltim, Rendra Kurniawan menyebutkan, sesuai ketentuan MoU Polri dengan Kemendes PDTT ruang lingkup polri dalam pengawalan dana desa lebih pada pengawasan dan pencegahan.
“Pengawasan disini dilakukan dengan melibatkan babinkamtibmas yang melekat di desa. Mulai penarikan di bank hingga pelaksanaan kegiatan. Penarikan diawasi karena ada indikasi krimal. Mengingat jumlah uang yang ditarik cukup besar,” katanya.
Namun demikian ia berharap perangkat desa tidak menjadikan peran pengawasan dimaksud menjadi momok menakutkan. Sesuai ketentuan babinkamtibmas berperan membantu penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat di desa dan kelurahan.
Sedangkan upaya pencegahan lebih pada memberi informasi bagi perangkat desa terkait hal-hal yang tidak dibenakan dalam penggunaan dana desa. Harapannya tidak ada kepala desa dan perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak tahuan ketentuan penggunaan dana desa sesuai peraturan perundangan berlaku.(DPMPD Kaltim/arf)