Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatus Sipil Negara, sebagai upaya meningkatkan kinerja ASN dan memudahkan dalam penilaian dan pengawasan terhadap kinerja pegawai, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan sosialisasi penginputan e-KINERJA tahun 2024.
Hadir dalam sosialisasi Kepala DPMPD Anwar Sanusi, Para Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional dan seluruh PNS (18/1/2024). Turut hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Adi Surya Agus dan Yasidian Yoga Sukmana.
Disampaikan Anwar E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari perencanaan kinerja pegawai ASN, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN serta penilaian kinerja pegawai ASN yang kemudian tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
“jadi menurut saya ini kompleks yah, semua bisa saling menilai, bawahan bisa menilai atasan begitupun sebaliknya atasan wajib menilai bawahan” ungkap Anwar.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa setelah pelatihan diharapkan ASN DPMPD dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e kinerja. menurutnya aplikasi yang dikembangkan BKN tersebut memudahkan dalam pelaporan SKP setiap pegawai. Pegawai tidak lagi membuat SKP secara manual tetapi langsung melalui aplikasi, sehingga kinerja ASN dapat terus meningkat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarkat
Dikesempatan yang sama narasumber memaparkan bahwa E Kinerja ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput pekerjaan dan membuat Laporan Kerja setiap bulannya. Disamping itu diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja bawahannya.
Menurut Adi Kebijakan ini diterapkan berdasarkan prinsip adil dan kewajaran, sehingga kinerja pegawai akan dinilai berdasarkan kualifikasi kompetensi SDM, dan tidak ada perlakuan berbeda.
“Tujuan penerapan e-kin ini untuk meningkatan kinerja organisasi dan aparatur dan Mendorong terciptanya kompetisi yang sehat diantara aparatur; serta Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja yang lebih tinggi” Jelas Kepala Bidang Pembinaan ASN tersebut.