watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

SOSIALISASI PERGUB. NO 63 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA

17 Februari 2016 Admin Website Berita

M.Jauhar Efendi mengatakan, "tahun ini Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan bantuan kepada 100 Desa, untuk itu unsur selain Kepala Desa dan Camat, kami undang juga SKPD terkait seperti BPM Kabupaten, Bappeda dan Bagian Keuangan Kabupaten untuk mengikuti sosialisasi ini agar tidak salah memanfaatkan bantuan ini" kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim.

Bantuan keuangan ini merupakan yang pertama kalinya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga diharapkan bantuan itu bisa berlanjut untuk menguatkan desa, karena Desa merupakan pemerintahan tersendiri di bawah Kabupaten. Selama ini, lanjut M.Jauhar Efendi, Pemprov Kaltim sudah membantu pengembangan perdesaan, tetapi namanya bukan bantuan keuangan, namun hibah, seperti hibah pembangunan gedung Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) ketika masih ada PNPM-Pd, kemudian bantuan pengembangan UMKM desa, dan berbagai bantuan lain.

Menurutnya, tujuan bantuan keuangan yang mulai diterapkan 2016, antara lain membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu juga diharapkan kebijakan Pemprov Kaltim ini bisa memberikan dukungan kepada pemerintahan desa, sehingga desa mendapat tambahan anggaran selain dana dari pusat dan kabupaten," katanya.

Ia menjelaskan masing-masing desa akan menerima bantuan senilai Rp130.000.000,- untuk pengembangan potensi desa, dengan klasifikasi penerimanya adalah desa berprestasi, berkembang, dan tertinggal.

Dalam penyaluran bantuan, lanjut dia, dilakukan dari rekening kas umum Provinsi ke rekening Kabupaten, kemudian dari Kabupaten dilanjutkan transfer ke rekening Desa setelah Pemerintah Kabupaten melakukan verifikasi.  Pencairan dana dilakukan setelah adanya klarifikasi rencana kerja SKPD Kabupaten yang mengelola bantuan keuangan desa, kemudian Bupati menyampaikan dokumen pelakasanaan anggaran yang memuat pos bantuan keuangan Pemerintahan Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk penyaluran bantuan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua 40%. Pencaiaran tahap pertama dilakukan setelah Kepala Desa  menyampaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau Peraturan APBDes Perubahan.  Sedangkan penyaluran tahap kedua dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi keuangan, termasuk telah mempertanggung jawabkan penggunaan bantuan keuangan yang diterima ditahap pertama.

ubernur Kalimantan Timur dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Dr.Ir.H.Rusmadi, MS pada acara Sosialisasi Pergub tersebut mengatakan bantuan keuangan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun desa agar terwujud kemandiran dan kesejahteraan masyarakatnya.  Gubernur Kaltim dalam pidatonya berpesan agar : (1) memanfaatkan momentum keberpihakan kepada pembangunan desa yang lebih besar ini dengan sebaik-baiknya, karena kita tidak mengetahui dengan pasti tantangan apa yang akan menjadi hambatan pembangunan desa beberapa tahun kedepan. (2) Kepala Desa saya minta mengelola keuangan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hindari hal-hal yang menyebabkan dana yang masuk ke kas desa, yang saat ini jauh lebih besar daripada sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan secara efektif, karena kelemahan perencanaan, maupun karena penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.  (3) Kepala Desa agar dalam melaksanakan roda pembangunan desa benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat sehingga momentum ini dapat berguna untuk mempercepat laju pembangunan desa dan sekaligus menjadi sarana edukasi dalam menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.  (4) Para Camat saya minta dapat menjadi fasilitator sekaligus motivator bagi Kepala Desa dan perangkatnya dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.  Lakukanlah monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga secara dini dapat diantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (5) Jajaran BPMPD saya minta agar tidak henti-hentinya memberikan bimbingan program kepada Kepala Desa dan perangkatnya, demikian pula kepada lembaga-lembaga desa lainnya, sehingga desa-desa di Kaltim ini dapat menjadi unit pemerintahan terkecil yang mampu menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. 

Rusmadi menambahkan : Bantuan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintahan Desa ini adalah yang pertama kali dilakukan, bantuan pada 2016 ini hanya merupakan stimulan, sehingga nilainya tidak besar, Rusmadi mengatakan "pihak yang berperan utama dalam membantu keuangan untuk pembangunan desa adalah Pemerintah Kabupaten. 

Pemerintahn Pusat melalui APBN sudah menyalurkan dana desa, sedangkan provinsi tetap mendorong dengan memberikan stimulan," ujar Rusmadi usai Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 63 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda. Pergub tersebut diterbitkan karena pada 2016 APBD Provinsi Kaltim pertama kali memberikan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa. Jumlah desa yang dibantu tahun ini sebanyak 100 desa dengan nilai Rp130 juta per desa. "Jumlah desa di Kaltim kan ada 836 desa, tahun ini ada 100 desa yang menerima bantuan keuangan dari provinsi. Tidak menutup kemungkinan tahun depan dan tahun-tahun selanjutnya akan ada bantuan yang sama, tetapi harus didiskusikan lagi nilainya dan desa mana saja yang akan menerima, sesuai kriteria yang sudah ditetapkan."

 Melalui bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, tambah Rusmadi, diharapkan bisa menambah kebangkitan pemerintah desa dalam membangun, karena sumber dana pembangunan desa berasal dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber dana dari kegiatan ekonomi lokal. Menurut ia, bantuan tersebut sebagai wujud komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun perdesaan, dan juga mendukung Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo dalam upaya membangun Indonesia dari pinggiran.

Disinggung mengenai upaya memajukan kawasan perdesaan, Rusmadi mengatakan setiap desa harus memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga setiap potensi lokal dapat dikelola dengan baik oleh pemerintahan desa bersama pengurus BumDes. “Harus segera diwujudkan satu desa satu badan usaha, jika ini bisa terujud, saya yakin pengembangan potensi desa dapat dilakukan dengan cepat, karena keberadaan badan usaha dapat mengembangkan berbagai jenis usaha yang potensial di masyarakat” kata Rusmadi. “Saya tadi sudah membicarakan dengan Pak Jauhar, agar segera membentuk forum satuan kerja khusus dana desa (sankersus), sehingga diharapkan melalui forum ini semua permasalahan yang ada di desa segera dapat diinformasikan dan dapat diketahui dengan jelas dan segera mendapat penyelesaiannya.” kata Rusmadi.

Hadir yang menjadi Narasumber dalam acara sosialisasi tersebut : (1) Assiten Pemerintahan Sekda Prov.Kaltim Drs.A.S.Fathur Rahman, (2) Kepala BPMPD Provinsi Kaltim Drs.H.Moh.Jauhar Efendi, M.Si,  (3)Kabag Anggaran H.Fahmi Prima Laksana,M.Si (4) Kasubbag Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Salamat Harahap, SH, MH. Acara ini dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Provinsi Kaltim. 

Acara Sosialisasi tersebut dirangkai dengan penyerahan sertifikat bagi 2.230 peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang diikuti oleh 7 (tujuh) Kabupaten se-Kalimantan Timur, yang dilaksanakan pada akhir tahun 2015 lalu.  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tersebut dilaksanakan selama 2 bulan dibagi dalam 8 angkatan dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan dari unsur Kecamatan Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD.  Pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan Desa Subbid Kelembagaan dan Kapasitas Desa BPMPD Provinsi Kaltim.(*)Editor bid.pemdes-bpmpd:Asmawarita

 
#Berita