Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegaran Komisi Pemberantasa Korupsi (Korsupgah KPK) turun lapangan untuk mengukur pencapaian pelaporan pelaksanaan komitmen rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi ke berbagai provinsi se Indonesia.
Di Kaltim, pengukuran pelaksanaan pelaporannya di bawah Koordinasi Plt Korwil 7 atau wilayah Kalimantan, Nana Mulyana.
Dikatakan Nana Mulyana secara umum pelaporan delapan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut untuk Pemprov Kaltim pada 2018 sudah mencapai 80 persen.
“Harapannya kedepan semakin baik. Juni hasil verifikasi pelaporan yang disampaikan melalui sistem aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP) bisa menunjukan pencapaian semakin baik,” ujarnya ketika ditemui saat rapat terkait pengisian aplikasi MCP bagi Pemprov Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/6)
Dia menilai, dengan pencapaian 80 persen sekalipun masih ada celah terjadinya penyimpangan akibat intervensi dan berbagai faktor lain sebesar 20 persen. Karenanya dia berharap pencapainnya bisa 100 persen agar sudah tidak celah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususunya terkait delapan rencana aksi tersebut.
Diantaranya diharapkan telah terintegrasinya sistem perencanaan dan pengangaran berbasis web agar dapat diketahui masyarakat.”Jadi tidak ada lagi yang sudah ditetapkan dalam perencanaan berubah saat penganggaran. Semua terintegrasi dan terbuka,” tegasnya.
Pun demikian dalam proses perizinan yang diharapkan terpusat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menghindari kemungkinan tindak pidana korupsi.
Dia berharap seluruh Organisasi Peranhgkat Daerah (OPD) terkait bisa melaksanakan delapan rencana aksi dimaksud. Dia sendiri tidak merinci delapan rencana aksi yang dilaksanakan diseluruh penjuru negeri dalam rangka pencegaharan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kemudian pelaksanaanya dilaporkan melalui MCP dengan dilengkapi lampiran bukti pelaksanaannya berupa kebijakan maupun peraturan yang dibuat dalam pelaksanaan rencana aksi.
“E-planing dan e-budgedting, rencana pengadaan barang jasa, PTSP, dan lainnya. Semua ada bobot pencapaiannya dilengkapi bukti yang dilampirkan pada MCP. Itu yang ditagih hari ini agar dilengkapi OPD terkait,” katanya.
Menurutnya, dengan sistem yang dikembangkan berupa MCP tersebut KPK dari Jakarta bisa melihat pelaksanaan rencana aksi provinsi se Indonesia. Kemudian pelaksanaannya dilakukan secara masif dengan alat ukur sama. Satu sama lain antar provinsi pencapainya bisa dibandingkan,” katanya.
Pelaksanaannya sendiri merupakan tindak lanjut penandatanganan komitemen pemberantasan tindak pidana korupsi antara Pimpinan KPK dengan gubernur yang disaksikan Kapolda, Pangdam, dan Kajati.
Komitmen itu diterjemahkan dalam rencana akasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada delapan rencana aksi. Semua dilaksanakan OPD terkait sesuai kewenangannya dan dilaporkan melalui sistem yang terus disempurnakan sejak 2017 menjadi Monitoring Center Prevention (MCP) Korsupgah KPK.
Sedangkan pertemuan hari ini dihadiri Inspektur Wilayah Kaltim, M Sadudin, Kepala OPD terkait seperti Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Kepala BPKAD Kaltim, Fathul Halim, Kepala BKD Kaltim, Ardiningsih, Kepala Biro Adbang Setprov Kaltim, Fadjar Djojoadikusomo, dan yang mewakili OPD terkait pelaksanan delapan rencana aksi.(DPMPD Kaltim/arf)