watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Sudah Finalisasi, Permendes PDTT Atur Kelembagaan UPK

20 Desember 2019 Admin Website Berita

SEPAKU, PPU – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Drs. Abdul Halim Iskandar, M.PD mengambil langkah cerdas mengamankan uang rakyat berupa aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Dia bakal menerbitkan Permendes PDTT yang mengatur kelembagaan UPK agar aset yang ada bisa kembali dikelola masyarakat.

“Sudah finalisasi. Kalau ada masukan dari daerah bisa kita akomodir. Yang jelas dalam waktu tidak lama lagi kita akan atur kelembagan UPK,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar saat merespon pertanyaan masyarakat perihal kelembagaan UPK saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (19/12).

Dia menilai kelembagaan yang paling tepat dikelola melalui Badan Usaha Bersama Milik Desa (BUMADES) agar uang yang ada aset UPK tidak hilang. Sekalipun sudah terbentuk koperasi, dia menyarankan koperasinya masuk menjadi anak usaha BUMADES.

Diketahui, tercatat terdapat sekitar Rp12 triliun aset UPK se Indonesia. “Tentu angkanya cukup besar. Bisa dimanfaatkan masyarakat karena memang uang masyarakat. Kalau koperasi kan milik anggota atau tidak semua masyarakat yang menikmati. Kalau BUMADES semua masyarakat dari desa yang terkait bisa menikmati,” katanya.

UPK merupakan guliran dana untuk rakyat miskin. Pelaksanaannya dilakukan dengan dibentuk pengelola berupa tenaga kontrak. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola uang PNPM Mandiri Perdesaan.

Se Indonesia aset UPK mencapai Rp12 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia dan khusus Kaltim sebesar sekitar Rp200 milyar.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita