Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di wilayah Kaltim disebut sudah terlaksana dengan baik. Hingga saat ini tercatat sudah Rp2,205 Triliun dana desa yang mengalir ke Kaltim untuk pelaksanaan P3MD selama empat tahun terakhir sejak 2015-2018.
“Sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Dana yang masuk digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan desa,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat pembukaan Rakor II P3MD Kaltim 2018, di Hotel Haris Samarinda, Selasa (9/10).
Khusus DD tahun anggaran 2018, direncanakan untuk pembangunan 22 unit jembatan, 3 unit posyandu, polindes 1 unit, 19.148 meter jalan desa, 1.188 meter drainase, 21 unit irigasi, 85 unit saranan olahraga, dan 11 unit pasar desa.
Selanjutnya 65 unit embung desa, 24 unit penyediaan air bersih, 13 unit sumur, 10 unit MCK, dan 14 unit tambatan prahu untuk program pembangunan desa.
Sedangkan untuk program pemberdayaan masyarakat direncanakan untuk pelatihan masyarakat sebanyak 321 kegiatan berupa peningkatan kapasitas masyarakat dalam proses perencanaan, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dan dukungan atas pengelolaan hutan adat, serta dukungan atas kegiatan ekonomi yang dikembangkan BUMDes maupun kelompok usaha masyarakat desa.
“DD juga digunakan untuk bantuan permodalan BUMDes 2018 sebesar Rp 35,204 Milyar. Dari data yang kita himpun jumlah BUMDes yang sudah terbentuk sebanyak 581 unit dari 841 desa se Kaltim” katanya.
Sedangkan hasil pelaksanaan P3MD disebut belum menunjukan kemajuan signifikan terhadap kemajuan desa. Kondisinya tingkat perkembangan desa berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun yang ditetapkan Kemendes PDTT status desa di Kaltim masih rata-rata berstatus tertinggal.
Dari 841 desa se Kaltim yang berstatus mandiri baru 2 desa atau 0,24 persen, maju 32 desa atau 3,80 persen, berkembang 288 desa atau 34,24 persen, tertnggal 382 desa atau 45,42 persen, serta tertinggal 177 desa.
Pun demikian untuk progress penyaluran dan penggunaan dana desa. Dari 7 kabupaten hanya Penajam Paser Utara yang memenuhi syarat mengajukan pencairan tahap III.
“Alasannya, baru kabupaten ini yang sudah merealisasikan DD tahap I dan II sebagai persyaratan mengajukan pencairan tahap III. Meskipun penyaluran DD tahap I dan II dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sudah berjalan baik. Hanya saja pemanfaatnya masih minimalis. Ini yang perlu didorong,” jelasnya
Idealnya pencairan tahap III sudah bisa dilakukan mulai Juli dengan harapan memiliki waktu cukup merealisasikan anggarannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga akhir tahun anggaran. (DPMPD Kaltim/arf)