Sudah Saatnya, Wehea Dapat Pengakuan dan Perlindungan Jadi MHA
29 Juli 2022 Arif Maulana Berita 6552
Sudah Saatnya, Wehea Dapat Pengakuan dan Perlindungan Jadi MHA

KUTIM – Masyarakat Adat Wehea yang bermukin di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dinilai sudah saatnya mendapat mengakuan dan perlindungan sebagai Masayarakat Hukum Adat (MHA) Wehea oleh Pemkab Kutim.

 

“Masyarakat Wehea itu ibarat perpustakaan, karena di dalamnya banyak tersimpan Informasi yang membentuk identitas keberadaan asal usul masyarakat adat Wehea. Agar perpustakaan yang berisikan informasi berharga tersebut tidak hilang terbakar oleh zaman, serta adanya kepastian hukum oleh Pemerintah, maka sudah saatnya Wehea mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai MHA,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Pemerintahan Desa M Syirajuddin, saat melakukan pertemuan Fasilitasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea, di Kantor Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim, Rabu, 27 Juli 2022.

 

Pemprov Kaltim melalui DPMPD pun turut ambil langkah dengan melalukan kegiatan Fasilitasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan bagi MHA Wehea. Pertemuan  sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pengerak Sosial Masyarakat (PSM) Ahli Muda DPMPD Kaltim seksi Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Mariah, Kepala Desa, Ketua BPD, Lembaga Kemasyarakat Desa dan Ketua Dewan Adat Weha, Lidjie Taq.

 

Mariah menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah dilaksanakan di Hotel Aston, tanggal 21 Juli 2022.

 

Mariah menambahkan bahwa salah satu syarat agar Masyarakat Adat Wehea memperoleh pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah, terlebih dahulu dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea, seperti aspek kelompok masyarakat adat, aspek harta benda adat, aspek sejarah asal usul, aspek wilayah adat, aspek hukum adat dan aspek kelembagaan adat.

 

Setelah dokumen didentifikasi ini disusun, maka perwakilan masyarakat wehea mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi pengakuan dan perlindungan.

 

Setelah itu Camat mengajukan kepada Ketua Panitia MHA Kabupaten Kutai Timur untuk dilakukan verifikasi atas kelayakan berkas. Mengingat Kutai Timur sejak tahun 2019 telah memiliki Kepanitia Masyarakat Hukum Adat.

 

“Maka proses pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat Wehea dapat segera terselesaikan,"ungkap Mariah.

 

Kepala Desa Nehas Liah Bing, Kristian Hasmadi, mengungkapkan bahwa Suku Wehea merupakan sub suku Dayak Kalimantan Timur yang bermukim di enam Desa Kutai Timur, Kecamatan Muara Wahau, diantaranya yaitu Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Diaq Leway, Dea Beq, dan Bea Nehas. saat ini jumlah masyarakat adat Wehea sekitar 4.440 orang.

 

Bagi masyarakat adat wehea hutan merupakan lumbung kehidupan, dimana mata pencaharian masyarakat adalah berkebun dan berladang oleh karen itu masyarakat adat wehea memiliki ketergantungan tinggi dengan alam sekitar "Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen" perlindungan dan pemanfaatan terbatas hutan Wehea.

 

Lebih lanjut Lung, panggilan akrab Kepala Desa Nehas Liah Bing, Kristian Hasmadi, mengakatan bahwa keinginan Masyarakat Adat Wehea untuk mendapatkan akan hak sebagai masyarkat hukum adat sebenarnya sudah sejak lama.

 

Akan tetapi karena minimnya informasi tentang prosedur pengakuan dan perlindungan kepada pemerintah, maka hingga sekarang masyarakat adat wehea belum mendapatkan pengakuan tersebut, akan tetapi setelah mengikuti pertemuan di samarinda.

 

“Ditambah lagi dengan kedatangan Dinas PMD Kaltim untuk memberikan fasilitasi pendampingan, saya yakin keberadaan masyarakat adat wehea untuk mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah akan segera terbit,” katanya.

 

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPMPD Kaltim yang telah bersedia melakukan kunjungan ke Desa Nehas Liah Bing untuk memberikan perhatian dan pendampingan ke pada kami dan berharap jajaran DPMPD Kaltim kedepan dapat bersedia meninjau salah satu potensi wisata alam yang ada di hutan lindung wehea, pungkasnya.(DPMPD Kaltim/bagus/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023