Surono Wakili DPMPD Saksikan Pelantikan 73 Pejabat Lingkup Kaltim
06 April 2021 Arif Maulana Berita 6187
Surono Wakili DPMPD Saksikan Pelantikan 73 Pejabat Lingkup Kaltim

SAMARINDA – Sebanyak 73 orang pejabat lingkup Kaltim dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, di Gedung  Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/4). RInciannya sebanyak 7 orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan 66 orang lainnya merupakan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Kegiatan yang dirangkai penyerahan SK kenaikan pangkat PNS JPT PRatama tersebut tidak hanya diikuti secara langsung, tapi juga diikuti secara virtual oleh pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim dari kantor masing-masing. Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim diikuti Sekretaris DPMPD Kaltim Surono.

SK Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diterima langsung Sekprov Kaltim M Sa'bani. Sedangna 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nina Dewi, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Munawwar.

Berikutnya Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Perekonomian Daerah dan Kesra Noor Albarakati, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Jaya Mualimin, dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Nurliana Adrianti Noor.

Pada kesempatan itu Gubernur Isran berharap jabatan diberikan dan kepercayaan oleh masyarakat dan pemerintah bisa digunakan dengan sebaik baiknya untuk dapat melaksnakan tugas dengan segala kejujuran  dan keiklasan.

"Tentunya untuk kepentingan  dan kemajuan masyarakat seperti saudara baru saja ucapkan pada saat disumpah dan diambil janji masing-masing," harapnya

Dia juga berpesan kepada keluarga dapat memberikan dukungan dan suport kepada suami ataupun Istrinya yang melaksnakan tugas sebagai abdi negara.

Selain itu PNS diingatkan untuk bekerja dengan aturan serta tidak menyalah gunakan kewenangan, merugikan diri sendiri, orang lain apalagi merugikan Negara.

"Kalau kita sudah salah dengan sengaja berbuat itu merugikan diri sendiri, soal merugikan orang lain  nomer sekian tapi diri sendiri yang duluan rugi," tegasnnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023