Susun RKA, OPD Harus Fahami Secara Mendalam Pergub 46/2018
13 November 2018 Admin Website Berita 6761
Susun RKA, OPD Harus Fahami Secara Mendalam Pergub 46/2018

SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) No 46/2018 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD) tahun anggaran 2019 disosialisasikan.

Segenap Kepala OPD beserta tim asistensi dan operator setiap instansi dikumpulkan untuk mendapat pencerahan tentang berbagai hal diatur dalam Pergub tersebut sebagai antisipasi ketidaktahuan saat proses penyusunan program yang ditetapkan prioritas.

“Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD 2019 agar sesuai dengan prinsip kebijakan dan teknis penyusunan APBD. Tentunya memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Asisten II Sekprov Kaltim, Ichwansyah saat membuka Sosialisasi Pergub No 46/2018, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim,

Menurutnya, dalam penyusunan program prioritas sebisa mungkin harus lebih fokus terhadap kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan nasional tahun 2019. Diantaranya meliputi pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman, serta peningkatan nilai tambah ekonomi melalui sektor jasa produktif.

Karenanya sosialisasi dianggap penting agar terjadi ketepatan penetapan APBD dan nantinya diikuti tingginya realisasi penyerapan APBD, maupun semakin baiknya kualitas opini pemeriksaan BPK. “Jadi perhatian untuk mendukung kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan ketepatan. Jangan sampai melakukan kegiatan sudah dijadwal tapi tidak sesuai dengan penjadwalnya,” sebutnya.

Diakhir sambutan, ia menegaskan beberapa hal yang patut menjadiperhatian OPD, terutama  yang akan mengikuti asistensi. Pergub hendaknya didiskusikan secara mendalam berkaitan apa yang menjadi prioritas OPD.

Telah disepakati, sambung dia, tim tidak akan melakukan asistensi secara utuh atau dengan kata lain dapat menolak jika persyaratan tidak terpenuhi. “Makanya harus fahami syarat-syaratnya. Sebaliknya, Adbang, BPKAD, dan BAPPEDA diingatkan harus membekali timnya dengan baik. Jangan sampai yang mengasistensi malah kalah pintar dengan yang diasistensi,” serunya.

Ditambahkan Kepala Biro Adbang Setprov Kaltim, Fadjar Djojoadikusuma. Setiap OPD dalam menetapkan program kegiatan prioritas harus mampu mencerminkan tugas pokok dan fungsi. Anggaran harus dialokasikan permasing-masing bagian dengan presentasi setiap bidang terkait program prirotas masing-masing.

“Jangan sampai alokasi perbidang berdasarkan ingat dan tidak ingat, sehingga sama terus menerus setiap tahun. Harusnya dipersentasikan pertahunnya untuk pencapaian rencana strategis setiap OPD.

Pun demikian terkait kegiatan yang ditender. Ia menyarankan setidaknya 31 Maret 2019 semua harus selesai. Terutama paket besar agar punya waktu pelaksanaan yang cukup.

Sementara Kepala BPKAD Kaltim, Fathul Halim mengimbau agar OPD memanfaatkan waktu yang singkat ini semaksimal mungkin. “Sesuai pesan pak gubernur. OPD harus mampu mengukur dan memanfaatkan ketepatan waktu yang ditepatkan muali perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023