Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin menghadiri Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Kamis (7/1).
Iyad hadir bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim untuk mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor mengikutir prosesi penyerahan SK Perhuutanan Sosial dimaksud secara virtual.
“Seperti diketahui Kaltim termasuk daerah yang menerima SK Perhutanan Sosial, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Obyek Reforma Agraria (Tora) yang diserahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk seluruh Indonesia termasuk di Kaltim, khususnya di kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar),”sebut Iyad sapaan M Syirajudin.
Sementara Gubernur Isran Noor dalam arahannya menyebut Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.
Gubernur berharap dengan penyerahan SK bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar hutan.
Sebelumnya Presiden Jokowi dalam arahannya kepada penerima SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Obyek Reforma Agraria (Tora) mengatakan sejak lima tahun terakhir ini pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada redistribusi, hal tersebut terkait dengan kemiskinan, terkait dengan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan dilingkungan sekitar hutan.
“Ridistribusi ini juga menjadi menjawab bagi banyaknya terjadi sengketa agraria yang ada, baik itu antar masyarakat, antar perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, karena itu pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” kata Jokowi.
Pada hari ini, lanjut Jokowi diserahkan 2.929 SK Perhutanan sosial di seleuruh tanah air dengan luas 3.442.000 hektar, yang Insyah Allah akan bermanfaat bagi kurang lebih 6 51.000 Kepala keluarga (KK), selain nitu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat dengan luas 37.500 hektar, 58 SK Tora dengan luas 72.000 hektar di 17 provinsi .
“Oleh karena itu, Saya tidak ingin membagi-bagikan SK, ini akan saya ikuti dan akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini betul-betul dimanfaat untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak diterlantarkan, tetapi terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pinta Jokowi.(DPMPD Kaltim/*/arf)