Tahun Anggaran 2020, Gubernur Ingatkan OPD Beri Perhatian 4 Kegiatan
28 Januari 2021 Admin Website Berita 6308
Tahun Anggaran 2020, Gubernur Ingatkan OPD Beri Perhatian 4 Kegiatan

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim  untuk memberikan perhatian pada 4 kegiatan yang menjadi prioritas Pemprov Kaltim.

Mulai dari mendorong peran swasta dalam upaya pengentasan kemiskinan, terutama untuk pemberian bantuan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, penghijauan melalui tanaman buah-buahan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang pantai selatan Samboja, serta melanjutkan dukungan terhadap penanganan banjir di DAS Karang Mumus.

“Terdapat beberapa rencana kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian di tahun 2022, diantaranya 4 kegiatan ini,”tegas Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan arahan pada kickoff meeting sinergi pembangunan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022, di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/1).

Selain itu, penyusunan rencana kerja setiap OPD yang nantinya secara keseluruhan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perlu dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Dan diimbau mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri agar dalam penyusunan RKPD Tahun 2022, yakni menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak terkendala dalam proses selanjutnya hingga ke tahap penganggaran sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Tujuannya tidak lain untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran,”katanya.

Dia juga mengingatkan kembali pentingnya pengintegrasian sumberdana Bantuan Keuangan yang diberikan kepada kabupaten/kota agar mengedepankan prioritas pembangunan provinsi. “Saya menugaskan Bappeda Provinsi Kaltim dalam melakukan asistensi agar memperhatikan pengalokasian Bantuan Keuangan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD,”timpalnya.

Tidak kalah pentingnya, OPD dituntut melakukan strategi dan inovasi pendanaan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan sumber dana APBD, tetapi juga perlu mendorong peran swasta (pihak ketiga/CSR terutama dalam peningkatan capaian target pembangunan di bidang pelayanan dasar), dan mendorong perolehan APBN untuk pembiayaan pembangunan pada urusan yang menjadi kewenangan pusat, serta mendorong perolehan DAK untuk program prioritas daerah.

Target pendanaan pembangunan sebesar Rp32 Triliun bukan hanya dari PAD Provinsi, tetapi juga termasuk penerimaan daerah di kabupaten/kota. Oleh karena itu, perlu dukungan dari kabupaten/kota untuk berinovasi mengingkatkan PADnya.

Lainnya, penetapan Kaltim sebagai pilot project progam Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund yaitu pengarusutamaan pembangunan ekonomi hijau, agar menjadi perhatian untuk dapat dituangkan dalam dokumen RPJMD provinsi dan kabupaten/kota, karena program ini dapat mendukung peningkatan pendanaan pembangunan daerah.

Pun demikian terkait kebijakan perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kaltim 2019-2023. Perubahan RPJMD Provinsi perlu diselaraskan dengan RPJMD kabupaten/kota terutama RPJMD yang disusun Bupati/Walikota terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020, dengan mempertimbangkan masa jabatan Bupati/Walikota periode 2021-2026.

“Keberhasilan pembangunan provinsi perlu didukung oleh keberhasilan pembangunan di kabupaten/kota. Oleh karena itu, mari kita memperkuat kerjasama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah. Sinergi dan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”katanya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023