Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN - Sebanyak 38 Tenaga Ahli Pemberdayaaan Masyarakat (TAPM) yang tersebar di 7 Kabupaten dikumpulkan dan dikarantina selama 7 hari sejak Rabu (15/8) kemarin sampai Selasa (21/8), di Hotel Menara Bahtera, Balikpapan.
Berkumpulnya para TAPM ini dimaksudkan untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas TAPM Kabupaten. Tujuannya agar lebih memahami tentang Program Inovasi Desa (PID).
Pelatihan dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh. Jauhar Efendi mewakili Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pelatihan dilaksanakan secara serentak bersamaan waktunya dengan Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Provinsi KalimantanTimur, Alwani, dalam laporannya menyampaikan pelatihan memiliki beberapa tujuan penting.
Diantaranya menyosialisasikan perkembangan kebijakan PID, meningkatkan pemahaman TAPM tentang konsep dan tata kelola PID serta kebijakan pendampingan pelaksanaan PID, dan meningkatkan kemampuan teknis fasilitasi kegiatan pendampingan PID, khususnya terkait dengan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi dalam arahannya menyampaikan berbagai persoalan di desa yang harus segera dipecahkan bersama dengan para pemangku kepentingan, utamanya para pendamping profesional. Misalnya persoalan kapasitas pemerintah desa, efektifitas perencanaan pembagunan, partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi desa, penyalahgunaan dana desa dan lain sebagainya.
Selain itu, Jauhar juga mengingatkan bahwa PID dirancang untuk membantu pemanfaatan Dana Desa agar lebih inovatif dan kreatif melalui media pertukaran pengetahuan dan atau saling belajar antar desa. Ini bisa dilakukan melalui event Bursa Inovasi Desa (BID). Diingatkan pula tentang konsekuensi para pendamping profesional yang ikut politik praktis mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Konsekuensinya akan dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), alias dipecat.
Hadir pada acara pembukaan pelatihan antara lain dari Konsultan Nasional, Ratih, sebagai narasumber serta para narasumber dari KPW dan dari DPMPD Kaltim, khususnya dari Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Satker P3MD) Prov. Kaltim.(DPMPD Kaltim/Jauhar)