watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Tenaga Pendamping Profesional diharapkan mengawal Dana Desa Tahun Anggaran 2017


SAMARINDA, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, H. Musa Ibrahim, SE, MM melakukan monitoring ke Enam Kabupaten untuk memberikan pem ahaman kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD/PDTI dan PLD) berdasarkan surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Nomor : 308/DPPMD.6/IV/2017, mengenai Pengawalan APBDesa Tahun Anggaran 2017 dan Pelaporan Dana Desa tahun Anggaran 2016.

Tenaga Pendamping Profesional yang disambangi terlebih dahulu adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, dilanjutkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kubapaten Kutai Barat dan di akhiri di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Disetiap kunjungannya beliau mengharapkan bahwa setiap Tenaga Pendamping Profesional baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun yang ada di Desa untuk dapat membantu Pemerintah Desa dalam Penyelesaian APBDesa T.A. 2017 maupun percepatan penyelesaian laporan penggunaan dana desa periode sebelumnya. Karena merupakan syarat penyaluran dana desa tahun 2017 tahap I. Di Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten yang sudah melakukan transfer dari RKUD ke RKD  dana desa ada tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.11.617.023.540,00 untuk 21 Desa, Kabupaten Berau sebesar Rp.48.946.653.000,00 untuk 30 Desa yang ada dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp.1.244.410.000,00 untuk 2 Desa. Sehingga diharapkan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional yang sudah ditempatkan di Daerah masing – masing untuk bersungguh – sungguh dalam mengawal penyelesaian Laporan Penggunaan Dana Desa Periode sebelumnya.sehingga Desa – Desa yang sudah menerima Dana Desa tahap I Tahun 2017 dapat segera merealisasikan kegiatan sesuai dengan usulan kegiatan yang sudah disampaikan.

Kemudian H. Musa Ibrahim, SE.MM juga memberikan arahan agar semua Tenaga Pendamping Profesional di daerah yang sudah menerima penyaluran dana desa tahap I untuk membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa Tahap 1, untuk kegiatan - kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat  Desa sesuai dengan Prioritas Penggunaannya, sebagai arahan Dana Desa dapat dialokasikan untuk kegiatan :

1.       Pendirian BUMDesa

2.       Pembangunan Embung Desa

3.       Pengembangan Produk Unggulan Desa

4.       Pembangunan Sarana Olahraga Desa

Pesan terahir yang disampaikan adalah diharapkan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional untuk mengawal penggunaan maupun persiapan pelaporan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2017 hingga selesai, agar pencairan tahap II selanjutnya dapat tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (AMF/PIDK)

#Berita